Perkara Tipikor Dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi Kab Kapuas Hulu Naik 7 Orang Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Jurnalis PN.Pontianak : Kasus Tipikor Dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi itu Kami Telusuri Sebagai Bagian dari Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Sebelumnya,  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.Drs.Muhammad Yusuf.,S.H.,M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan Kejati Kalbar, menyampaikan Press Release perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu (Putus Sibau.Red), dalam Press Release kamis -30.10.2023 tahun lalu.

Di Ruang Vidcon Pidsus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf, menyampaikan kalau penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada 19 Oktober 2023. Setelah satu bulan penyidikan, pihaknya menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023. Imbuhnya.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Masyarakat, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Katarak Gratis

Kasus ini berawal dari pemenangan tender pengadaan kapal APBN DAK Afirmasi  Bidang Transportasi di wilayah Kabupaen Kapuas Hulu yang selanjutnya penerbitan Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai pagu dana Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK untuk pemenang tender yaitu Penyedia (Direktur CV RINDI/Tersangka).

Jelang 5 bulan berjalan proyek pengadaan Transportasi ini terungkap bahwa yang seharusnya proyek pengadaan kapal itu dibuat tahun 2019, ditemukan indikasi kuat pembuatan fisik kapal pengadaan ternyata di tahun 2014, atau pengadaan dianggap fiktif.

Sementara hasil pemeriksaan BPK yang dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 berupa temuan serta kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengakibatkan sejumlah kerugian negara sebesar Rp. 2.227.577.500,- atau total lose.  

Baca Juga :  Atasi Masalah Di Wilayah Peg. Bintang, Satgasres Binmas Ops Noken Damai Cartenz Ajarkan Hidup Sehat

Proses penyidikkan telah memasuki bulan ke 12, laporan terkini menyampaikan penyidikan sedang berlangsung (8/2024) sebagaimana surat panggilan No; B.2503/O.1.5/Fd/07/2024, telah memanggil para saksi sebanyak 17 orang.

Menurut sumber terpercaya bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi dana APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi kabupaten Kapuas Hulu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kini telah menambah 1 orang tersangka lagi menjadi 7 orang tersangka dengan inisial yaitu SO, TK, AN, BP, MA, AB, dan AH telah rampung. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB