Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Oleh: Turnya SH MH, Praktisi Hukum Tata Negara

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik penagihan kewajiban terkait Bank Centris Internasional bukan lagi semata-mata persoalan utang-piutang negara. Jika seluruh dokumen yang dipersoalkan para pihak dibaca secara utuh, perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental: kepastian hukum, perlindungan hak milik warga negara, akuntabilitas kekuasaan, dan kredibilitas lembaga negara.

Salah satu persoalan yang perlu dibuka adalah dugaan adanya dua rekening berbeda di Bank Indonesia yang sama-sama menggunakan nomenklatur “Centris”.

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXII/2024 tercatat dalil dan bukti bahwa rekening BCI Nomor 523.551.0016 berbeda dengan rekening CIB Nomor 523.551.000 yang disebut berjenis “individual”. Dokumen perkara juga memuat keterangan bahwa audit BPK menunjukkan pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening BCI justru dipindahbukukan ke rekening CIB tersebut.

Persoalan berikutnya adalah Putusan MA Nomor 1688 K/Pdt/2003 tertanggal 4 Januari 2006. Di satu sisi terdapat salinan putusan yang menyatakan permohonan kasasi BPPN dikabulkan. Namun dalam dokumen perkara MK juga terdapat surat Panitera Muda Perdata MA yang menyatakan bahwa Kepaniteraan Muda Perdata Umum tidak pernah menerima permohonan kasasi atas perkara tersebut.

Dua keadaan tersebut harus dijelaskan secara resmi dan terbuka. Bagaimana mungkin terdapat surat administrasi resmi kepaniteraan yang menyatakan permohonan kasasi tidak pernah diterima, sementara pada sisi lain terdapat salinan putusan kasasi atas permohonan tersebut? Ini menyangkut otentisitas dan kepastian sebuah putusan pengadilan yang kemudian memiliki konsekuensi besar terhadap hak seseorang.

Dalam negara hukum, penyitaan harta warga negara bukan tindakan administratif biasa. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi. Karena itu, semakin besar kewenangan negara mengambil atau menguasai harta seseorang, semakin tinggi pula standar legalitas, verifikasi, kehati-hatian, dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Rembug Warga Di Kampung Sawah Bojonggede Bersama Wakapolrestro Depok

UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 memang memberikan kewenangan kepada PUPN. Namun Pasal 4 angka 2 membatasi piutang yang diurus PUPN pada piutang yang “adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum”.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXII/2024 juga menegaskan pentingnya kepastian keberadaan dan besarnya piutang melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. PP Nomor 28 Tahun 2022 mensyaratkan dokumen pendukung yang memadai untuk memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab dan jumlah piutang.

Dalam konteks Andri Tedjadharma, terdapat persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan. Dalam amar Putusan Nomor 1688 K/Pdt/2003 sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara MK, kewajiban pembayaran sejumlah uang dibebankan kepada PT Bank Centris Internasional bersama pihak-pihak tertentu.

Sementara terhadap Andri Tedjadharma dan beberapa tergugat lainnya disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itu muncul pertanyaan: apa dasar spesifik untuk mengubah status seorang pemegang saham menjadi penanggung utang pribadi dengan nominal tertentu dan kemudian menjadikan harta pribadinya sebagai objek penyitaan? Status sebagai pemegang saham tidak dengan sendirinya berarti seluruh utang perseroan berubah menjadi utang pribadi.

Pada akhirnya, negara wajib menjawab, bukan sekadar menagih. Jika memang terdapat utang kepada negara yang sah, pasti, dan dapat dibuktikan, negara wajib menagihnya. Namun jika terjadi kesalahan administrasi, salah subjek, salah rekening, kesalahan aliran dana, persoalan autentisitas dokumen, atau penyitaan terhadap aset pihak yang secara hukum tidak bertanggung jawab, negara juga wajib memperbaikinya.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia, WNI Gugat Rp11 Triliun Kemenkeu dan BI di PN Jakpus

Salah satu jalan untuk mengakhiri polemik adalah keterbukaan institusional. Mahkamah Agung perlu memberikan penjelasan mengenai riwayat administrasi perkara Nomor 1688 K/Pdt/2003, mulai dari penerimaan berkas kasasi, nomor agenda, tanggal registrasi, susunan majelis, minutasi, pengiriman kembali berkas, hingga sejarah penerbitan salinan putusan. Bank Indonesia dan instansi terkait juga perlu menjelaskan secara transparan persoalan rekening 523.551.0016 dan 523.551.000.

Tujuan Satgas BLBI untuk menyelamatkan dan memulihkan hak negara patut didukung. Tetapi tujuan yang baik tidak pernah membenarkan prosedur yang keliru. Negara hukum bukan hanya negara yang mampu memaksa rakyat memenuhi kewajibannya, tetapi juga negara yang mampu membatasi kekuasaannya sendiri ketika berhadapan dengan hak warga negara.

Jika hubungan hukum masih dipersoalkan, subjek penanggung utang tidak jelas, sumber piutang bermasalah, atau dokumen dasar tindakan negara memiliki kontradiksi serius, negara wajib melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sebab kekuasaan tanpa kepastian hukum dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Kasus Bank Centris bukan semata persoalan Andri Tedjadharma. Kasus ini adalah ujian bagi institusi negara.

Apakah negara hadir untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, atau justru membiarkan warga negara berhadapan dengan kekuasaan administratif tanpa jawaban atas berbagai kontradiksi dokumen yang ada?

Karena dalam negara hukum, yang harus menang bukan pemerintah dan bukan pula warga negara. Yang harus menang adalah hukum dan kebenaran.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB