Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat, Andri Tedjadharma

Penggugat, Andri Tedjadharma

Buktikan dana BLBI masuk ke Bank Centris. Baru kita bicara utang. 

JAKARTA — Andri Tedjadharma meminta PUPN, DJKN, dan KPKNL tidak lagi menyebut dirinya memiliki kewajiban pembayaran apabila tidak mampu menunjukkan bukti bahwa dana benar-benar masuk ke rekening Bank Centris Internasional.

Menurut Andri, pembuktian tersebut harus sederhana dan dapat diverifikasi melalui dokumen perbankan, bukan hanya berdasarkan surat penagihan atau dokumen administratif.

Jangan bicara utang kalau tidak bisa buktikan ada dana yang masuk ke rekening Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016. Tunjukkan bukti pemindahbukuan dari Bank Indonesia dan rekening korannya.

Andri juga meminta pemerintah menunjukkan posisi outstanding rekening tersebut pada tanggal 17 Oktober 1997, 31 Desember 1997, 9 Januari 1998, dan 4 April 1998.

Baca Juga :  Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

“Kalau memang ada dana yang masuk, tunjukkan berapa jumlahnya, kapan masuknya, dari rekening mana, dan berapa outstanding-nya pada tanggal-tanggal tersebut. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Menurut Andri, bukti tersebut penting karena menjadi titik dasar untuk menjawab pertanyaan apakah benar terdapat dana yang diterima Bank Centris Internasional yang kemudian dapat dijadikan dasar penagihan.

Saya tidak meminta apa-apa. Tunjukkan saja bukti transaksinya. Kalau memang ada dan terbukti, berapa pun jumlahnya, saya bayar. Tapi kalau tidak ada bukti dana masuk, atas dasar apa saya disebut punya utang?” katanya.

Andri menilai persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan dengan sekadar menunjukkan surat penagihan, Surat Paksa, atau dokumen administratif lainnya.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kel. Ceger Lakukan Giat Penyuluhan Narkoba

“Yang kita bicarakan uang. Maka buktinya juga harus transaksi uang. Ada bukti pemindahbukuan, ada rekening koran, ada tanggal transaksi, ada jumlahnya, dan ada outstanding. Sederhana,” ujarnya.

Ia meminta seluruh dokumen tersebut dibuka dan diuji secara transparan sehingga publik dapat mengetahui dasar sebenarnya dari penagihan terhadap Bank Centris Internasional maupun aset pribadi yang kemudian disita.

Bagi Andri, persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal nominal, melainkan mengenai siapa yang menerima dana, berapa dana yang diterima, kapan diterima, dan apa dasar hukum yang kemudian mengubah transaksi tersebut menjadi kewajiban yang ditagihkan kepada dirinya.

Buktikan dulu uangnya masuk. Setelah itu kita bicara utang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB