Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat, Andri Tedjadharma

Penggugat, Andri Tedjadharma

KPKNL rupanya Berwenang mengeksekusi Putusan Pengadilan. Contohnya kasus Andri Tedjadharma. Gimana Pengadilan?

JAKARTA — Hukum di Indonesia kini berubah. Putusan pengadilan ternyata dapat dieksekusi oleh KPKNL, meskipun KPKNL bukan lembaga peradilan.

Hal itu tercermin dalam kasus Bank Centris Internasional, ketika rumah dan aset pribadi Andri Tedjadharma disita KPKNL dengan dasar “salinan kasasi”.

KPKNL bukan pengadilan. Namun dalam praktiknya, lembaga tersebut dapat melakukan tindakan eksekusi bahkan pelelangan terhadap aset warga berdasarkan putusan pengadilan yang dijadikan dasar penyitaan.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan TNI

Konsekuensinya menjadi serius.

Jika putusan pengadilan memang dapat langsung dijalankan oleh KPKNL, maka mekanisme eksekusi melalui pengadilan—termasuk penetapan Ketua Pengadilan—tidak lagi menjadi satu-satunya jalan untuk melaksanakan putusan terhadap harta seseorang.

Kasus Andri Tedjadharma menjadi contoh konkretnya.

Andri mempertanyakan penyitaan rumah dan aset pribadinya karena dirinya menyatakan tidak menemukan amar putusan yang menghukum dirinya secara pribadi untuk membayar kewajiban tersebut.

Lebih jauh, dasar penyitaan yang digunakan disebut berupa “salinan kasasi”, yang secara tegas dinyatakan Andri Tedjadharma bukan produk Mahkamah Agung. Karena MA sendiri justru menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.

Baca Juga :  428 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Memperingati Tahun baru Islam

“Tiga surat MA jelas menyatakan tidak ada permohonan kasasi. Ditambah lagi, Ketua Majelis Hakim salinan kasasi itu, Prof Bagir Manan, menyatakan itu bukan putusannya,* ungkap Andri.

Pertanyaan besar pun muncul, bukan hanya buat publik, terutama lagi buat lembaga peradilan serta praktisi hukum, benarkah hukum di Indonesia sudah berubah? KPKNL berwenang mengeksekusi putusan pengadilan?

 

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB