Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat, Andri Tedjadharma

Penggugat, Andri Tedjadharma

KPKNL rupanya Berwenang mengeksekusi Putusan Pengadilan. Contohnya kasus Andri Tedjadharma. Gimana Pengadilan?

JAKARTA — Hukum di Indonesia kini berubah. Putusan pengadilan ternyata dapat dieksekusi oleh KPKNL, meskipun KPKNL bukan lembaga peradilan.

Hal itu tercermin dalam kasus Bank Centris Internasional, ketika rumah dan aset pribadi Andri Tedjadharma disita KPKNL dengan dasar “salinan kasasi”.

KPKNL bukan pengadilan. Namun dalam praktiknya, lembaga tersebut dapat melakukan tindakan eksekusi bahkan pelelangan terhadap aset warga berdasarkan putusan pengadilan yang dijadikan dasar penyitaan.

Baca Juga :  CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Konsekuensinya menjadi serius.

Jika putusan pengadilan memang dapat langsung dijalankan oleh KPKNL, maka mekanisme eksekusi melalui pengadilan—termasuk penetapan Ketua Pengadilan—tidak lagi menjadi satu-satunya jalan untuk melaksanakan putusan terhadap harta seseorang.

Kasus Andri Tedjadharma menjadi contoh konkretnya.

Andri mempertanyakan penyitaan rumah dan aset pribadinya karena dirinya menyatakan tidak menemukan amar putusan yang menghukum dirinya secara pribadi untuk membayar kewajiban tersebut.

Lebih jauh, dasar penyitaan yang digunakan disebut berupa “salinan kasasi”, yang secara tegas dinyatakan Andri Tedjadharma bukan produk Mahkamah Agung. Karena MA sendiri justru menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.

Baca Juga :  Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

“Tiga surat MA jelas menyatakan tidak ada permohonan kasasi. Ditambah lagi, Ketua Majelis Hakim salinan kasasi itu, Prof Bagir Manan, menyatakan itu bukan putusannya,* ungkap Andri.

Pertanyaan besar pun muncul, bukan hanya buat publik, terutama lagi buat lembaga peradilan serta praktisi hukum, benarkah hukum di Indonesia sudah berubah? KPKNL berwenang mengeksekusi putusan pengadilan?

 

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB