KPKNL rupanya Berwenang mengeksekusi Putusan Pengadilan. Contohnya kasus Andri Tedjadharma. Gimana Pengadilan?
JAKARTA — Hukum di Indonesia kini berubah. Putusan pengadilan ternyata dapat dieksekusi oleh KPKNL, meskipun KPKNL bukan lembaga peradilan.
Hal itu tercermin dalam kasus Bank Centris Internasional, ketika rumah dan aset pribadi Andri Tedjadharma disita KPKNL dengan dasar “salinan kasasi”.
KPKNL bukan pengadilan. Namun dalam praktiknya, lembaga tersebut dapat melakukan tindakan eksekusi bahkan pelelangan terhadap aset warga berdasarkan putusan pengadilan yang dijadikan dasar penyitaan.
Konsekuensinya menjadi serius.
Jika putusan pengadilan memang dapat langsung dijalankan oleh KPKNL, maka mekanisme eksekusi melalui pengadilan—termasuk penetapan Ketua Pengadilan—tidak lagi menjadi satu-satunya jalan untuk melaksanakan putusan terhadap harta seseorang.
Kasus Andri Tedjadharma menjadi contoh konkretnya.
Andri mempertanyakan penyitaan rumah dan aset pribadinya karena dirinya menyatakan tidak menemukan amar putusan yang menghukum dirinya secara pribadi untuk membayar kewajiban tersebut.
Lebih jauh, dasar penyitaan yang digunakan disebut berupa “salinan kasasi”, yang secara tegas dinyatakan Andri Tedjadharma bukan produk Mahkamah Agung. Karena MA sendiri justru menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.
“Tiga surat MA jelas menyatakan tidak ada permohonan kasasi. Ditambah lagi, Ketua Majelis Hakim salinan kasasi itu, Prof Bagir Manan, menyatakan itu bukan putusannya,* ungkap Andri.
Pertanyaan besar pun muncul, bukan hanya buat publik, terutama lagi buat lembaga peradilan serta praktisi hukum, benarkah hukum di Indonesia sudah berubah? KPKNL berwenang mengeksekusi putusan pengadilan?










