Edi Winarto SH MH, Kuasa Hukum Justina meminta majelis hakim membatalkan penyitaan.
JAKARTA — Justina Elawitachya dalam perkara Nomor 585/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali mempersoalkan dasar hukum penyitaan tanah miliknya seluas 2.593 meter persegi yang dikaitkan dengan kewajiban PT Bank Centris Internasional (BCI).
Tanah dan rumah yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Taman Kebon Jeruk Intercon Blok E1 Nomor 14-15, Jakarta Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8862/Kelurahan Srengseng.
Edi Winarto SH MH, dalam percakapan melalui pesan whatsapp menegaskan, terhadap jawaban Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PUPN, dan KPKNL Jakarta I, Justina merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan kewajiban BCI.
“Justina bukan pengurus maupun pemegang saham BCI, tidak pernah menjadi penjamin utang, dan tidak pernah menjaminkan tanah ke manapun yang kemudian disita tersebut,* jelasmya.
Edi mengatakan, persoalan penyitaan tanah dan rumah milik kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara BLBI antata BPPN dan BCI. Juga tidak ada kaitan dengan DJKN, PIPN dan KPKNL Jakarta 1
*Tanah dan rumah ini murni harta pribadi Justina. Negara wajib melindungan kepemilikan setiap harta warga negara,* tegasnya.
Meski mengetahui perkara BPPN dan BCI, di mana gugatan BPPN telah ditolak PN Jakarta Selatan, ridak diterima PT DKI serta tidak ada putusan kasasi karena MA tidak pernah menerima permohonan kasasi, Edi mengatakan, inti gugatan Justina tetap pada status tanah dan rumah miliknya.
“tanah dan rumah itu milik Justina. Bukan milik Andri Tedjadharma. Juga bukan milik BCI. Jadi, DJKN, PUPN dan KPKNL tidak punya dasr hukum karena Justina tidak ada hubungan hukum sama sekali,* jelasnya.
Karena itu, menurut Edi, majelis hakim harus menyatakan penyitaan terhadap tanah seluas 2.593 meter persegi tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-08/PUPNC.10.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 serta surat KPKNL Jakarta I Nomor S-1975/KNL.0701/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,* pungkasnya.












