Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 19:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Winarto SH MH, Kuasa Hukum Justina meminta majelis hakim membatalkan penyitaan.

JAKARTA — Justina Elawitachya dalam perkara Nomor 585/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali mempersoalkan dasar hukum penyitaan tanah miliknya seluas 2.593 meter persegi yang dikaitkan dengan kewajiban PT Bank Centris Internasional (BCI).

Tanah dan rumah yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Taman Kebon Jeruk Intercon Blok E1 Nomor 14-15, Jakarta Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8862/Kelurahan Srengseng.

Edi Winarto SH MH, dalam percakapan melalui pesan whatsapp menegaskan, terhadap jawaban Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PUPN, dan KPKNL Jakarta I, Justina merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan kewajiban BCI.

Baca Juga :  Gesrek Festival 2025: BRI Ikut Sukseskan Ajang Musik, Otomotif, dan UMKM di Ancol

“Justina bukan pengurus maupun pemegang saham BCI, tidak pernah menjadi penjamin utang, dan tidak pernah menjaminkan tanah ke manapun yang kemudian disita tersebut,* jelasmya.

Edi mengatakan, persoalan penyitaan tanah dan rumah milik kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara BLBI antata BPPN dan BCI. Juga tidak ada kaitan dengan DJKN, PIPN dan KPKNL Jakarta 1

*Tanah dan rumah ini murni harta pribadi Justina. Negara wajib melindungan kepemilikan setiap harta warga negara,* tegasnya.

Meski mengetahui perkara BPPN dan BCI, di mana gugatan BPPN telah ditolak PN Jakarta Selatan, ridak diterima PT DKI serta tidak ada putusan kasasi karena MA tidak pernah menerima permohonan kasasi, Edi mengatakan, inti gugatan Justina tetap pada status tanah dan rumah miliknya.

Baca Juga :  DPP PBB Fokus Menangkan Pasangan 'Joel' di Pilkada Mimika, Papua Tengah

“tanah dan rumah itu milik Justina. Bukan milik Andri Tedjadharma. Juga bukan milik BCI. Jadi, DJKN, PUPN dan KPKNL tidak punya dasr hukum karena Justina tidak ada hubungan hukum sama sekali,* jelasnya.

Karena itu, menurut Edi, majelis hakim harus menyatakan penyitaan terhadap tanah seluas 2.593 meter persegi tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-08/PUPNC.10.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 serta surat KPKNL Jakarta I Nomor S-1975/KNL.0701/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,* pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik Tersangkut Kasus BBM Di Tahun 2020
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:46 WIB

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB