Mapolres Metro Jakbar Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan KG Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut meringkus tiga pelaku bandar dan sembilan orang pelaku pengedar.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni 31 kilogram sabu, 255 kilogram ganja dan 5.000 butir ekstasi.

“Semua barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan kita musnahkan dengan menggunakan mesin incenerator,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Halaman depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga :  Silaturahmi Para Ketua Organisasi Masyarakat dengan Direktur Binmas Polda Metro Jaya

Dikatakan Bismo, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama tiga bulan terkahir, mulai dari November 2021 hingga Januari 2022.

Bismo menyebut, para tersangka berasal dari jaringan dan wilayah berbeda yakni Jakarta, Tangerang, Medan dan Banyumas. Di mana, mereka mengirim ratusan kilogram narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat, laut hingga udara.

“Kita juga bekerja sama dengan bea cukai bandara soetta (pengungkapan jalur udara),” kata dia.

Baca Juga :  Silaturahmi Ke PBNU, Kapolda Metro: Tingkatkan Sinergi Bangun NKRI

Dengan adanya pengungkapan ini, lanjut Bismo, pihaknya berhasil menyelamatkan 672.626 masyarakat dari bahaya mengonsumsi narkotika.

Selanjutnya, terhadap para tersangka, mereka terancam terjerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB