Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR harus simak. Penyitaan rumah pribadi Justina, seperti praktik peranpasan aset. 

Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana belum menjadi undang-undang. Namun, perdebatan mengenai besarnya kewenangan negara untuk mengambil, menyita, atau merampas aset warga negara sudah menimbulkan kekhawatiran.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Apakah negara boleh terlebih dahulu mengambil atau menguasai harta seseorang, sementara hubungan hukum antara harta tersebut dengan tindak pidana atau kewajiban yang ditagihkan masih dipersoalkan?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting menjelang pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sebab, apabila RUU tersebut nantinya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada negara, maka persoalan yang harus dijawab bukan hanya bagaimana negara mengejar aset hasil kejahatan.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan terhadap orang yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan kejahatan atau kewajiban yang menjadi dasar penyitaan.

Kekhawatiran Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., mengingatkan pentingnya pembatasan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan King saat diwawancarai pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan dipublikasikan melalui laman resmi UMY dalam artikel RUU Perampasan Aset dan Ancaman Abuse of Power, Pakar UMY Dorong Pengawasan Berlapis”, yang terbit 29 Agustus 2026.

King menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemilik aset.

Menurutnya, mekanisme tersebut membutuhkan batas kewenangan, standar pembuktian, dan prosedur pengawasan yang jelas.

Mekanisme perampasan aset yang cepat tanpa proses pidana panjang bisa disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, mencari keuntungan sepihak, bahkan mengkriminalisasi masyarakat yang lemah secara ekonomi dan politik,” kata King.

King juga mendorong agar RUU memberikan ruang keberatan bagi pihak yang berkepentingan, standar pembuktian yang jelas, prosedur hukum yang transparan, serta pengawasan terhadap aparat pelaksana.

“Ini harus betul-betul diantisipasi. Pengawasan terhadap institusi penegak hukum ini penting, baik dari publik maupun DPR, ujarnya.

Peringatan tersebut penting karena semakin cepat dan besar kewenangan negara mengambil aset, semakin besar pula risiko kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.

Pada titik itu, persoalannya bukan lagi sekadar pemberantasan korupsi.

Persoalannya berubah menjadi perlindungan hak milik warga negara dan kepastian hukum.

Abraham Samad: Jangan Sampai Menjadi Senjata

Peringatan serupa datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Samad menyampaikan pandangannya ketika menjadi pembicara dalam acara Generasi Indonesia Bertutur bertajuk “Gagasan Baru Indonesia”, yang digelar Tutur Media Digital di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. Pernyataan tersebut diberitakan Jurnas.com pada hari yang sama.

Samad menyoroti konsep unexplained wealth dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, apabila konsep tersebut dimasukkan tanpa pembenahan sistem penegakan hukum, kewenangan itu berisiko disalahgunakan.

Baca Juga :  Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

“Saya agak khawatir jangan-jangan nanti kalau unexplain wealth dimasukkan ini menjadi senjata aparat hukum untuk melumpuhkan orang-orang untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang. Itulah kekhawatiran saya sehingga saya menolak,” kata Samad.

Samad juga menegaskan: “Sebelum kita ingin mengundangkan RUU perampasan aset dan pemberlakuan hukuman mati, maka satu hal yang harus dipastikan bahwa criminal justice system kita sudah terbebas dari praktik judicial corruption, sudah terbebas dari praktik abuse of power,” ujarnya.

Kekhawatiran Samad pada dasarnya bertumpu pada satu persoalan: siapa yang mengawasi pihak yang diberi kewenangan untuk merampas aset?

Sebab pemberian kewenangan yang besar kepada aparat tanpa mekanisme kontrol yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.

Dengan kata lain, negara memang membutuhkan senjata untuk melawan kejahatan. Tetapi jangan sampai negara memberikan kepada aparat senjata yang terlalu besar tanpa rem yang memadai.

Negara Boleh Merampas, Tetapi Harus Ada Batasan

Tidak ada yang mempersoalkan prinsip bahwa aset hasil kejahatan harus dapat dirampas negara.

Koruptor tidak boleh menikmati hasil korupsinya. Pelaku tindak pidana tidak boleh menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan dengan berlindung di balik nama orang lain, perusahaan, atau berbagai rekayasa kepemilikan.

Namun prinsip tersebut tidak boleh bergeser menjadi: siapa yang hartanya dianggap mencurigakan, hartanya dapat diambil negara.

Negara hukum tidak bekerja dengan prinsip demikian.

Harus ada dasar hukum, objek yang jelas, subjek yang jelas, hubungan hukum yang jelas, standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme keberatan dan pengujian di hadapan lembaga peradilan.

Sebab ketika negara mengambil harta seseorang, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonominya. Yang dipertaruhkan adalah hak milik warga negara.

Sebelum UU Lahir, Persoalan Ini Sudah Terjadi

Menariknya, persoalan mengenai batas kewenangan negara dalam menyita harta warga justru sudah dapat dilihat dalam berbagai perkara sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Salah satunya adalah pwrkara Justina. Rumah pribadi Justina.yang terlerak si kawasan Taman Kebon Jeruk, dengan lahan seluas 2.593 meter persegi sesuai SHM Nomor 8862 atas namanya, telah disita KPKNL Jakarta 1, tanpa ada dasar dan hubungan hukum apapun.

Di sinilah pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar:

Apa hubungan hukum antara harta pribadi Justina dengan perkara BPPN dengan Bank Centris? Apa dasarnya KPKNL menyita rumah Justina?

Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan antara seorang warga dengan KPKNL. Ini adalah pertanyaan tentang batas kewenangan negara.

Kasus Justina Menjadi Cermin

Perkara Justina menjadi menarik ditempatkan dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab ketika negara sedang merancang undang-undang yang memberikan instrumen lebih kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana, masyarakat juga perlu bertanya: Apakah instrumen yang sudah dimiliki negara sekarang sudah dijalankan dengan benar?

Baca Juga :  Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Apakah setiap aset yang disita benar-benar telah dipastikan hubungan hukumnya?

Apakah orang yang hartanya disita memang pihak yang bertanggung jawab?

Apakah ada mekanisme yang efektif bagi warga negara untuk membantah sebelum hartanya kehilangan penguasaan?

Dan yang paling penting: siapa yang mengawasi negara ketika negara melakukan penyitaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dalam kasus Justina, pihaknya mempersoalkan penyitaan atas harta yang tercatat namanya, tidak pernah dijaminkan ke pihak manapun atau ke siapapun. Tidak ada kaitan dengan BPPN dan Bank Centris.

Dengan demikian, perkara ini dapat menjadi contoh konkret bahwa persoalan perlindungan terhadap hak milik bukan sesuatu yang baru akan muncul setelah UU Perampasan Aset disahkan. Persoalan tersebut sudah ada sekarang.

Jangan Sampai Senjata Tanpa Rem

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana mempercepat negara mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Pembahasan juga harus berbicara mengenai: bagaimana mencegah negara salah mengambil ase? Bagaimana jika aparat salah menetapkan orang?

Bagaimana jika hubungan hukumnya keliru? bagaimana jika aset milik pihak ketiga ikut disita? Bagaimana jika seseorang harus kehilangan rumah atau hartanya terlebih dahulu sebelum akhirnya terbukti bahwa aset tersebut tidak mempunyai hubungan dengan perkara?

Itulah sebabnya peringatan King Faisal dan Abraham Samad patut diperhatikan. Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula rem hukumnya harus dibuat.

RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi senjata negara untuk memberantas kejahatan, bukan menjadi senjata yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga negara.

Dan kasus Justina memberikan pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental:

Jika terhadap harta seorang warga negara saja hubungan hukumnya masih dipersoalkan, bagaimana negara akan menjamin agar kewenangan yang lebih besar melalui UU Perampasan Aset nantinya tidak digunakan secara keliru?

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah aset hasil kejahatan harus dirampas. Harus. Tetapi negara hukum juga mempunyai prinsip yang sama pentingnya: jangan merampas hak orang yang tidak terbukti mempunyai hubungan dengan kejahatan.

Karena ketika negara diberi senjata yang semakin kuat, masyarakat berhak memastikan satu hal: siapa yang memegang senjata itu, siapa yang mengawasinya, dan di mana remnya?

DPR perlu masukan konkret dari masyarakat. Termasuk masukan dari kasus Justina melalui kuasanya hukumnya Edi Winarto SH MH, yang gugatan perkaranya saat ini sedang berlangsung di PN Jakarta Barat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB