Kegiatan Pelatihan Percetakan Paving Blok Di Lapas Tondano Resmi Ditutup

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tondano – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, melaksanakan Kegiatan Penutupan Pelatihan Percetakan Paving Blok bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin- 9.5.2022.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Margono, A.Md.I.P., S.H., M.H, Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado Dr. Morris S. S. S. Tumanduk, S.Pd., M.Eng, serta Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V. jajaran Lapas Tondano.

Kalapas Tondano dalam sambutannya menyampaikan, setelah mengikuti kegiatan pelatihan percetakan paving block ini, saya harapkan Warga Binaan Pemasyarakatan mampu mengaplikasikannya keterampilan yang diterima selama dalam proses pembinaan di dalam lapas, maupun nanti ketika selesai menjalani masa pidana mereka bisa membuka lapangan pekerjaan sendiri di bidang percetakan paving blok.

Baca Juga :  Lapas Khusus Gunung Sindur Mendapat Apresiasi UMKM Community Dari Bupati Bogor

Senada dengan yang disampaikan Kalapas Lapas Tondano, pihak Universitas Negeri Manado Dr. Moris juga mengharapkan Warga binaan bisa mengembangkan kemampuan setelah mengikuti kegiatan pelatihan Percetakan Paving blok.

Untuk kedepannya, kami dari pihak UNIMA akan membantu terkait pemasaran hasil produksi paving blok yang di kelola oleh Lapas Tondano untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Universitas Negeri Manado dengan Lapas Tondano yang sudah di sepakati ucap Dr. Moris.

Pembinaan Kemandirian bagi warga binaan merupakan hal yang harus menjadi prioritas dalam membentuk kembali jati diri mereka sebelum kembali ke dalam lingkungan masyarakat. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung Program Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Silitonga tentang “Back to Basic” yang menjadi acuan dalam menyusun setiap program kegiatan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan, karena Kualitas Pelayanan menjadi Tujuan dalam Pelaksanaan tugas, untuk menjadikan Pemasyarakatan Pasti dan Profesional.

Baca Juga :  Pesantren Al-Fikri Karawang:  Membentuk Generasi Ulul Albab yang Berkarakter

Senada dengan apa yang menjadi program Pimpinan tertinggi di Wilayah dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Bapak Haris Sukamto terkait pentingnya meningkatkan pelayaan kepada warga binaan agar mereka mampu berbenah diri demi kelangsungan hidup setelah berbaur dengan masyarakat. Tutup Margono.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB