Tempo Satu Hari, Polres Bengkulu Ringkus Dua Tsk Pencurian Mesin Mobil Dan Satu Pelaku Penadah

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka.

Derap Hukum: Bengkulu – Tempo Satu Hari, Polres Bengkulu Ringkus Dua Tsk Pencurian Mesin Mobil dan Satu Pelaku Penadah

Tiga pelaku pencurian mesin mobil (blok deksel) berhasil ditangkap Tim Opsnal Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu pada pukul 16.00 Wib Hari Senin (03/10/2022)di Sawah Lebar Kota Bengkulu. Penangkapan ini hanya berselang satu hari setelah pelaporan oleh korban Aprilyus (27) warga Jalan Sumatrera, Kota Bengkulu yang mengalami kerugian sebesar + Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Kasdim 0505/JT Pantau Giat Serbuan Vaksinasi Dosis-1,2 Dan Vaksin ke 3 Boster Di SD Kartika Jaya X-7 Cipinang Melayu

Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi, S. Ik melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.I.K, M.H, mengungkap tiga pelaku diantaranya PS (21) dan ES (18) buruh harian lepas warga Singgaran Pati yang bertindak sebagai pelaku pencurian serta YA (55) ditetapkan sebagai penadah.

“Penangkapan diawali dengan tertangkapnya PS dan ES yang sedang berada di belakang stadion sawah lebar. Dari keterangan kedua pelaku, tim mengamankan penadah yakni di Gudang Rongsokkan Nya Di Jl.Timur Indah 1 Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Mengajar 'Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Pendidikan Anti Korupsi Dan Literasi Digital

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Polres Bengkulu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor yang di gunakan pada saat melakukan pencurian.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB