Lapas Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Dalam Sandal Jepit

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Banyuwangi – “Petugas piket layanan titipan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga kuat narkotika Gol I Jenis Sabu yang diselundupkan di dalam Sandal Jepit pada pukul 09.50 pagi hari ini,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Wahyu Indarto, Kamis -3.11.2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 3 paket kecil narkoba jenis sabu berhasil diamankan berikut seorang pengantar barang titipan atas nama Joko Suprayitno 43 Tahun, beralamat di desa Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.

Baca Juga :  Kapolresta  Bandara Soetta Berikan Penghargaan Kepada 130 Personel Berprestasi

“Kronologinya berawal saat, Joko Suprayitno berprofesi sebagai ojek online mengirim makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit ke Lapas Banyuwangi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 3 paket barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan didalam sandal Jepit,” terang Kepala Lapas.

Barang tersebut sedianya ditujukan kepada warga binaan atas nama AF yang menempati Kamar F.11 kasus Narkoba, Lapas banyuwangi. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penelurusan lebih lanjut didapat informasi bahwa barang tersebut milik narapidana atas nama HP yang berada kamar F.7.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda Metro Jaya Dan Pejabat Polres Metro Jakbar Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Raya Baiturrohman

“Pihak Lapas langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi. Adapun untuk Kedua narapidana AF dan HP juga sudah diamankan dan langsung ditempatkan di straf sell Lapas Banyuwangi, untuk dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut,” tutup kepala Lapas, Wahyu Indarto.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB