Baru Di Gerebek, Besoknya Penambang Pasir Ilegal Nyedot Lagi Sehari 3-4 kali

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 01:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua POKMASWAS Antirum; Kami kuatir warga Turun, Tolong tertibkan penambang pasir liar

Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Negeri Baru, Kabupaten Ketapang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat bersama Kelompok Masyarakat Pengawas ANTIRUM, hari kamis tanggal 12/9, kemarin, baru saja melakukan operasi tangkap basah para penambang pasir Ilegal diwilayah pesisir sungai desa Negeri Baru, kecamatan Benua Kayong daerah Kabupaten Ketapang.

Namun anehnya selang satu hari usai operasi tangkap basah itu, para pengeruk pasir sudah kembali lakukan aktifitas pengerukan pasir secara Ilegal. Bahkan sehari bisa 3 sampai dengan 4 kali angkutan.

Penambangan Pasir Ilegal di desa Negeri Baru Ketapang

Sebagaimana publis media ini sebelumnya, operasi tangkap basah 3 kapal sedot pasir dan puluhan mesin sedot berawal dari laporan Kelompok Masyarakat Pengawas Antirum desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dari laporannya kepada Pemprov. Kalbar, yang bertajuk “Tolong Hentikan Kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Benua Kayong, Wilayah Lokasi Desa Negeri Baru Tanpa Izin”, Redakasi derap juga sebelumnya menerima laporan yang menempatkan bahwa kasus kegiatan penyedotan pasir secara Ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2023.    

Baca Juga :  Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Fakta lapangan dalam berita acara dinas DLHK menyebutkan 10 mesin penyedot aktif dan ketiga kapal penyedot pasir tidak memiliki izin dimaksud.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Kalimantan Barat, Laskar Pemuda Melayu, Panglima Besar Iskandar.,S.H., mengatakan, Penambangan pasir dapat merusak ekositem perairan Sungai, juga dapat menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah terjadinya abrasi tepian sungai dan dapat menimbulkan banjir rob.  

Pengerukan Pasir itu kata Panglima Melayu, dapat dilakukan jika ada ijin dan memenuhi persyaratan teknisnya. seperti contoh tentang dari mulainya lzin Lokasi, peta Kawasan dengan lintang bujur kordinat, juga di sekitar wilayah galian harus terpasang rambu-rambu, serta harus adanya laporan berkala dari si penambang pasir. Jadi tegasnya, kalau ada orang ngaku memiliki izin, ya mari kita akan periksa laporannya, apakah sudah benar yang mereka katakan.   

Dikatakan lebih lanjut, SIPB hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai wilayah usaha Pertambangan (WUP). Sedangkan untuk perusahan yang menyediakan kapal tunda tongkang berisi muatan pasir harus memiliki izin angkut dari-ke tujuan, dan dokumen sah harus berada diatas kapal. Dan ingat, izin panambangan batuan dan Izin Penggalian pasir Sungai berbeda. Ungkap Iskandar.,S.H., Kamis (19/9).

Baca Juga :  Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur

Fakta resmi yang redaksi terima dari Ketua POKMASWAS ANTIRUM desa Negeri Baru mengatakan, Pokmaswas sudah siap ingin menerjunkan 300 lebih warga ke Lokasi, namun kami masih meminta kepada aparatur penegak hukum untuk segera menertibkan penambang liar pasir itu. Kata Jumli dalam wawancara kamis, 19/9/2024.

Menurut ketua Pokmaswas Antirum, Pak Usu, biasa disebut mengatakan, “Pokmaswas Antirum akan selalu bekerjasama dengan aparatur penegak hukum untuk menjalankan fungsi Undang Undang dan aturan yang berlaku. Kata Jumli.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kalimantan Barat saat dikujungi wartawan masih tidak berada di tempat. Bapak masih rapat Pak. Kata staf nya.  (DR Tim)

Catatan Redaksi : Izin Penambangan Batuan antara lain adalah pertambangan berbagai mineral - mineral meliputi: Tras, Obsidian, Marmet, Perlit, Tanah serap, Andesit, Granit, Trakhit, Tanah liat, Tanah urug, Batu apung, Quarry besar, Krikil, Batu kali, dan Krikil berpasir
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB