BPHN Sosialisasikan Paralegal Justice Award Di Wilayah Nganjuk

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Nganjuk   Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan sosialisasi tentang Paralegal Justice Award Bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemda Kab. Nganjuk, Rabu -22.2.2023.

Menurut Koordinator Humas dan Kerjasama BPHN, Ruby Friendly, Kepala BPHN Widodo Eka Tjahjana memimpin langsung kunjungan kerja di sana bersama Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias beserta jajarannya.

Dalam beberapa kesempatan Kaban (BPHN) menyampaikan bahwa ke depannya indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) akan dipertajam sesuai dengan kebijakan prioritas Presiden dalam bentuk DKSH Tematik.

“DKSH Tematik yaitu suatu Desa/Kelurahan yang ramah investasi, ramah pada perkembangan pariwisata dan berimplikasi dibukanya lapangan pekerjaan di Kabupaten/Kota,” ungkap Ruby.

Pentingnya pemenuhan DKSH ini, lanjut Ruby, bukan hanya memenuhi administratif formal saja, namun Desa/Kelurahan tersebut diharapkan dapat memberikan stimulan atau persepsi positif terhadap investor.

Baca Juga :  Rangkaian Hari Lahir Ke-78, Kemenkumham Mulai Dengan Doa Bersama Untuk Negeri

Dalam perjalanan mencapai hal tersebut, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum harus bahu membahu dalam membangun keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mendukung program yang diinisiasi BPHN dan Mahkamah Agung tersebut serta berharap dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum.

“Program BPHN melalui Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita sangat bagus. Saya berharap seluruh Kepala Desa/Lurah untuk dapat mengikuti program tersebut, termasuk juga pelatihan Paralegalnya. Sehingga Kepala Desa/Lurah dapat menciptakan kesadaran hukum di masyarakat yang akhirnya membentuk Desa Sadar Hukum (DSH),” ujar Marhaen Djumadi.

Ruby menjelaskan, untuk memastikan kegiatan yang nantinya dilaksanakan pada bulan Juni, dipahami semakin luas, BPHN melawat ke Kabupaten Nganjuk sosialisasikan dan pendampingan proses pendaftaran Paralegal  Justice Award

Mulai dari  persyaratan yang  harus disiapkan, proses upload dokumen, tahapan seleksi sampai dengan pelaksanaan. Dalam sela kegiatan, disampaikan juga terkait konsep dari Dokumen dan Informasi Hukum oleh Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, yang dimaksudkan sebagai penguatan terhadap Kepala Desa/Lurah dalam mendorong implementasi JDIH di Desa/Kelurahan.

Baca Juga :  Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Kepala Desa dianggap menjadi ujung tombak dalam mengerem perkara-perkara agar tidak masuk ke aparat penegak hukum. Peran strategis Kepala Desa/Lurah tersebut nyaris dilupakan dan negara sebetulnya banyak diuntungkan oleh peran Kepala Desa/Lurah tersebut. Permasalahan hukum yang berhasil didamaikan oleh kepala desa/lurah sangat besar kontribusinya pada stabilitas negara.

Untuk itu, BPHN dan Mahkamah Agung sepakat untuk membuat suatu program apresiasi kepada Kepala Desa/Lurah di seluruh Indonesia dengan tajuk Paralegal Justice Award. Pendaftaran Paralegal Justice Award dibuka mulai 10 Februari sampai dengan 08 Maret 2023. Informasi lebih lanjut mengenai Paralegal Justice Award dapat diakses pada situs bphn.go.id. (HUMAS BPHN) Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional //Website: bphn.go.id

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB