Jamal Mirdad Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Penipuan Jual – Beli Rumah Di Sawangan Depok

Uncategorized150 Views

Derap Hukum: Jakarta – Firdaus melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya, pada 4 Februari 2022, atas tuduhan penipuan dan penggelapan atas pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.

“Kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok, dengan harga Rp 490 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 25.2.2022.

Lanjut Zulpan, kemudian pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.

“Namun pada 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan sertifikat yang dijanjikan,” terang Zulpan.

Pelapor mengaku sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi. Sehingga pelapor membuat laporan dengan melampirkan sejumlah bukti baik PJB, kuitansi pembelian hingga mutasi rekening.

“Pelapor coba menghubungi Jamal Mirdad untuk komunikasi, namun pelapor mengalami kesulitan,” tuturnya.

Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Kasus Jamal Mirdad akan dilimpahkan ke Polres Depok,” pungkas Zulpan.