Korupsi Tata Niaga IUP PT Timah Tbk Pada 2015-2022. Kejagung RI Sita 33 Milyar Rupiah

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Informasi inisial 15 tersangka kasus timah ini yaitu :

1. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

2. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. EE alias EML selaku Direktur Keuangan

5. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

6. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

7. BY selaku Mantan Komisaris CV VI.

8. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

9. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MC.

10. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

11. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara.

12. RL, General Manager PT TI.

13. SP selaku Direktur Utama PT RBT.

14. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

15. Harvey Moeis, Penerima Dana corporate social responsibility dari PT QSE. Dan selaku penghubung slelter PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.

Pasal disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. demikian disampaikan.