Korupsi Tata Niaga IUP PT Timah Tbk Pada 2015-2022. Kejagung RI Sita 33 Milyar Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Informasi inisial 15 tersangka kasus timah ini yaitu :

1. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

2. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. EE alias EML selaku Direktur Keuangan

5. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin Dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

6. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

7. BY selaku Mantan Komisaris CV VI.

8. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

9. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MC.

10. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

11. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara.

12. RL, General Manager PT TI.

13. SP selaku Direktur Utama PT RBT.

14. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

15. Harvey Moeis, Penerima Dana corporate social responsibility dari PT QSE. Dan selaku penghubung slelter PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.

Baca Juga :  Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Pasal disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. demikian disampaikan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB