Respon Positif Kegiatan TMMD Ke 116, Lapas Jombang Sinergitaskan Program Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemrintahan : Jombang – Lapas Jombang merespon positif Rangkaian kegiatan TMMD ke 116 Kabupaten Jombang telah selesai, diakhiri dengan upacara penutupan pada Kamis pagi 8 Juni 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irdam V/Brawijaya, Bupati Jombang, Forpimda dan para Kepala OPD. Hadir juga dalam upacara tersebut perwakilan dari Lapas Jombang sebagai bentuk sinergitas dengan stakeholder daerah.

Baca Juga :  ITW Ingatkan Pemerintah Lebih Fokus Wujudkan Kamseltibcar Pemudik

Sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga untuk bersinergi dengan APH dan instansi terkait sebagai langkah pendukung keberhasilan program Pemasyarakatan.

Secara terpisah Kalapas Jombang, Margono, mengapresiasi bahwa pelaksanaan program TMMD merupakan hal yang sangat positif untuk pemerataan pembangunan di desa terpencil sebagai bentuk sinergitas Pemerintah Daerah dengan TNI dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap seluruh lapisan warga masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Garut Lepas Satgas Yonif Raider 303/SSM/13/1 Kostrad

Semoga hal tersebut bisa berlanjut di tahun berikutnya, dan kamipun siap berpartisipasi jika suatu saat dibutuhkan bantuan tenaga untuk suksesnya program Pemerintah Daerah dan APH terkait serta instansi samping lainnya, pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB