RUU Perubahan UU Narkotika Utamakan Pendekatan Rehabilitasi Di Banding Pidana Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis 31.3.2022.

Menurut Yasonna, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi.

“Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum,” ujar Yasonna.

Baca Juga :  Aniaya Ibu Kandung, Seorang Pemuda Asal Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog dan atau psikiater.

Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

“Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak”, terangnya.

Menurut Yasonna, mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak.

“Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab”, ujar Yasonna.

Baca Juga :  Ciptakan Lapas Yang Sehat, LP Bengkulu Adakan Senam Bersama

“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas),” tandas Yasonna.

Rapat Kerja yang membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan KEMENPAN-RB.

Dalam Pandangan Umum Fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk selanjutnya dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB