RUU Perubahan UU Narkotika Utamakan Pendekatan Rehabilitasi Di Banding Pidana Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis 31.3.2022.

Menurut Yasonna, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi.

“Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum,” ujar Yasonna.

Baca Juga :  Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog dan atau psikiater.

Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

“Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak”, terangnya.

Menurut Yasonna, mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak.

“Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab”, ujar Yasonna.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 77, Koramil 06/Cakung Kembali Gelar Vaksinasi Booster

“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas),” tandas Yasonna.

Rapat Kerja yang membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan KEMENPAN-RB.

Dalam Pandangan Umum Fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk selanjutnya dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB