Sembilan Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Tindak 9.183 Pelanggar Menggunakan ETLE

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 – 17 Maret 2024.

Selaian memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

Dalam keterangan Pers Ade Ary menyebut pelaksanaan penindakan pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 dari tanggal 04 Maret hingga 12 Maret 2024 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran, ada 9,183 Pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile. Tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberi Teguran Simpatik kepada sebanyak 17.663 pelanggar.

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar: Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023, Terjadi 94 Pelanggaran, 80 Bersifat Teguran

lanjut, untuk pengendara Roda dua yang tidak menggunakan Helm ada 1.282 Pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti MMwlawan Arus 1.965, Marka Jalan 431 Pelanggar, Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman 5.369 Pelanggar, Menggunakan HP saat berkendaraan 69 Pelanggar, Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman 5369 pelanggar, serta Melebihi Batas Kecepatan 76 Pelanggar.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Hadiri Konferensi Nasional Dewan Pengurus Nasional PPWI

Ade Ary menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian dari pada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB