Sesuai Peraturan Menkumham No 22 Tahun 2023, Kanim Tanjung Priok Sosialisasikan Pemberian Visa Dan Izin Tinggal

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Sosialisasi visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan terbaru yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Priok berhasil menarik perhatian masyarakat dan para pemangku kepentingan.yang dilaksanakan di Orchardz Hotel Industri Selasa, 5 Maret 2024.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, para agen pelayaran, penjamin/sponsor orang asing dan instansi terkait mengenai Klasifikasi Visa dan Izin Tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, Ujar Douglas Simamora, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok

Dewasa ini kompetisi global terkait arus mobilitas investasi semakin meningkat. Perkembangan dunia ini mendorong adanya kebutuhan intervensi dari pemerintah dalam meningkatkan pandangan dunia terhadap layanan publik di Indonesia sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolrestro Tangerang Kota Bersilaturahmi ke Kodim 0506/Tgr Kodam Jaya

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berkontribusi dalam memenuhi tujuan perkembangan perekonomian Indonesia. Maka terbitlah Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal yang memberikan beberapa perubahan terkait klasifikasi visa dan izin tinggal.

Sandi Andaryadi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta hadir membuka acara sekaligus menyampaikan harapannya agar setiap stakeholder secara bersama-sama menjaga Indonesia seperti menjaga rumah kita sendiri.

Bahwa Kementerian Hukum dan HAM dapat secara optimal melaksanakan pengawasan warga negara asing dalam pemberian visa dan izin tinggal melalui sinergitas bersama seluruh stakeholder.

Dalam sambutannya, Sandi Andaryadi menjelaskan dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi asing ke dalam negeri serta untuk melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi layanan keimigrasian, khususnya di Jakarta yang sebentar lagi akan menjadi Global City dikarenakan ibukota negara yang akan pindah ke IKN, maka dipandang perlu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan Klasifikasi Visa dan Izin Tinggal Sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Baca Juga :  It Was A Beautiful Night

Kemudian, untuk memberikan kemudahan kepada para investor, direktorat jenderal imigrasi telah menerbitkan aturan terkait dengan Golden Visa.

Selain itu, Asisten Pemerintahan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, turut hadir menyampaikan agar sosialisasi ini dapat memberikan informasi secara mendetail terkait klasifikasi visa dan izin tinggal yang kelak akan digunakan oleh pelaksana di tingkat kecamatan, kelurahan sampai ke rt/rw setempat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB