Tingkatkan Kualitas, Dirjenpas Tetapkan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga telah menetapkan 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas layanan kesehatan yang terstandar dan profesional bagi tahanan, narapidana, dan Anak.

Adapun 40 UPT percontohan tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Penetapan dilakukan melalui Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Lanal Palembang Terima Kunjungan Kerja Komandan Lantamal III Jakarta

“Akhir tahun lalu, Ditjenpas telah menetapkan 40 Lapas, Rutan, dan LPKA di 33 provinsi untuk menjadi percontohan layanan kesehatan.

Percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah setempat,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, Senin .11.7.2022.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan semangat corporate university dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai standar.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak sembarangan menunjuk UPT percontohan ini, melainkan melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.

Baca Juga :  Nanang Soeharto, S.H Dan Rekan Menangkan Gugatan Wanprestasi Atas Pembangunan Komplek Permata Griya Pontianak

Heni menambahkan, penunjukan UPT percontohan itu akan disertai dengan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, hingga pendampingan teknis._

“Kami ingin memastikan percontohan ini berhasil sehingga akan memberikan asistensi dan dukungan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Agar kegiatan terdata dan dapat dipertanggungjawabkan, masing-masing UPT percontohan ini juga diwajibkan melaporkan penyelenggaraan layanan kesehatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada fitur Watkesrehab.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB