Tingkatkan Kualitas, Dirjenpas Tetapkan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan

Derap Hukum: Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga telah menetapkan 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas layanan kesehatan yang terstandar dan profesional bagi tahanan, narapidana, dan Anak.

Adapun 40 UPT percontohan tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Penetapan dilakukan melalui Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 lalu.

“Akhir tahun lalu, Ditjenpas telah menetapkan 40 Lapas, Rutan, dan LPKA di 33 provinsi untuk menjadi percontohan layanan kesehatan.

Percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah setempat,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, Senin .11.7.2022.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan semangat corporate university dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai standar.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak sembarangan menunjuk UPT percontohan ini, melainkan melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.

Heni menambahkan, penunjukan UPT percontohan itu akan disertai dengan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, hingga pendampingan teknis._

“Kami ingin memastikan percontohan ini berhasil sehingga akan memberikan asistensi dan dukungan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Agar kegiatan terdata dan dapat dipertanggungjawabkan, masing-masing UPT percontohan ini juga diwajibkan melaporkan penyelenggaraan layanan kesehatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada fitur Watkesrehab.