Polda Metro Jaya Telah Menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023.

Operasi digelar selama 2 pekan mulai 7-20 Februari 2023 dijajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023 kali ini Direktorat lalu lintas menemukan angka kenaikan yang signifikan dalam hal jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Direktorat lalu lintas berupaya mengedepankan upaya prefentif dan edukatif pada masyarakat di jalan. Target operasi ini adalah sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan mengurai kemacetan yang disebabkan oleh pengendara yang tidak tertib serta menumbuhkan kesadaran berlalu lintas.

Sementara, selama digelarnya operasi banyaknya jumlah pelanggaran yang ditemukan diantaranya pelanggaran tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, pengunaan strobo tanpa ijin dan pelanggar lalu lintas lainnya.

Baca Juga :  14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Seperti diketahui, penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya kali ini mengedepankan sistem elektronik atau Etle baik statis maupun mobile.

Direktorat lalu lintas sendiri juga melakukan upaya penerangan informasi kepada masyarakat terkait himbauan agar tertib berlalu lintas melalui media cetak, elektronik maupun diakun media sosial, himbauan informasi juga tersebar melalui spanduk dan baleho yang tersebar diseluruh wilayah Polda Metro Jaya.

Selama 14 hari Direktorat lalu lintas telah melakukan penindakan sebanyak 40.601 diantaranya teguran sebanyak 34.132 dan penilangan ETLE sebanyak 6.469 kepada pelanggar yang didominasi oleh jenis pelanggaran antara lain tidak memakai safety belt, tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan HP saat berkendara dan lain-lain.

Baca Juga :  Sat-Reskrimsus Polres Metro Jakbar Lakukan Pendataan Stock Migor dan Sembako DiPasar-Pasar Jakbar

Selanjutnya dari 6.469 penindakan penilangan yang dilakukan dengan sistem elektronik (ETLE) terjadi trend penurunan angka pelanggaran di Tahun 2023 pada ETLE Statis sebanyak 4,31 % dibandingkan denqan Tahun 2022.

Sementara untuk ETLE Mobile yang baru saja diluncurkan oleh Polda Metro Jaya Tahun ini mencatat ada 1.766 pelanggaran.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023 terjadi kenaikan angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 655,56 % dibandingkan dengan Tahun 2023 yang didominasi oleh kecelakaan sepeda motor sebanyak 416,7 % dimana mayoritas korban adalah pelajar dan Pekerja dengan rentang usia 15 s.d 39 Tahun dengan Korban luka ringan paling banyak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB