Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pp-28 bukan cek kosong untuk menyita harta siapa saja. Kewenangan bukan berati bebas tanpa batas.

Jakarta — Kuasa hukum Justina Elawacytha, Edi Winarto, S.H., M.H., menegaskan  KPKNL telah bertindak semena-mena dalam melakukan penyitaan terhadap harta milik kliennya.

Edi mengatakan, Justina Elawacytha tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Bank Centris Internasional. Karena itu, penyitaan terhadap harta milik Justina tidak dapat begitu saja dibenarkan hanya dengan mendasarkan tindakan tersebut pada ketentuan pengurusan piutang negara.

“Klien kami sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara antara BPPN dan Bank Centris. Lalu atas dasar hubungan hukum apa harta milik klien kami disita?” tegas Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/9) siang, beragendakan pembacaan gugatan.

Menurut Edi, apabila KPKNL menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 sebagai dasar penyitaan, maka ketentuan tersebut justru harus dibaca secara utuh.

Baca Juga :  LSM MAUNG Mengucapkan, Selamat Natal Dan Tahun Baru 2025

PP 28/2022 mengatur bahwa penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang.

“PP 28 bukan cek kosong untuk menyita harta siapa saja. Kalau KPKNL menjadikan PP 28 sebagai dasar, tunjukkan terlebih dahulu di mana dasar yang menempatkan Justina Elawacytha sebagai Penanggung Utang atau Penjamin Utang,” jelas Edi .

Edi menegaskan tidak ada satu dokumen maupun dasar hubungan hukum yang  mengaitkan kliennya dengan kewajiban yang diklaim sebagai piutang negara.

Menurut dia, kewenangan melakukan penyitaan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai siapa yang menjadi subjek yang bertanggung jawab atas utang dan harta siapa yang dapat dijadikan objek penyitaan.

“Kewenangan bukan berarti bebas bertindak tanpa batas. Kewenangan harus dijalankan sesuai subjek, objek dan dasar hukum yang ditentukan peraturan perundang-undangan.”

Dia menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena harta yang disita merupakan milik pihak yang menurutnya tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan hukum antara BPPN dan Bank Centris.

Baca Juga :  Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

“Kalau memang ada utang antara pihak tertentu dengan negara, silakan dibuktikan hubungan hukumnya. Tetapi jangan kemudian harta milik orang yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara tersebut ikut disita,” ujar Edi.

Karena itu, Edi menilai dasar hukum penyitaan harus diuji secara konkret, bukan sekadar dengan menyebut kewenangan KPKNL berdasarkan PP 28/2022.

“Pertanyaan kami sederhana: apa dasar hubungan hukum Justina Elawacytha dengan utang yang ditagihkan itu? Kalau tidak ada, atas dasar apa harta milik klien kami dijadikan objek penyitaan?”

Edi menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan negara dalam melakukan pengurusan piutang negara sepanjang dilakukan sesuai hukum.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan negara. Yang kami persoalkan adalah penerapan kewenangan tersebut terhadap orang dan harta yang menurut kami tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara yang dijadikan dasar penagihan. KPKNL jangan semena-mena.” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB