Pp-28 bukan cek kosong untuk menyita harta siapa saja. Kewenangan bukan berati bebas tanpa batas.
Jakarta — Kuasa hukum Justina Elawacytha, Edi Winarto, S.H., M.H., menegaskan KPKNL telah bertindak semena-mena dalam melakukan penyitaan terhadap harta milik kliennya.
Edi mengatakan, Justina Elawacytha tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Bank Centris Internasional. Karena itu, penyitaan terhadap harta milik Justina tidak dapat begitu saja dibenarkan hanya dengan mendasarkan tindakan tersebut pada ketentuan pengurusan piutang negara.
“Klien kami sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara antara BPPN dan Bank Centris. Lalu atas dasar hubungan hukum apa harta milik klien kami disita?” tegas Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/9) siang, beragendakan pembacaan gugatan.
Menurut Edi, apabila KPKNL menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 sebagai dasar penyitaan, maka ketentuan tersebut justru harus dibaca secara utuh.
PP 28/2022 mengatur bahwa penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang.
“PP 28 bukan cek kosong untuk menyita harta siapa saja. Kalau KPKNL menjadikan PP 28 sebagai dasar, tunjukkan terlebih dahulu di mana dasar yang menempatkan Justina Elawacytha sebagai Penanggung Utang atau Penjamin Utang,” jelas Edi .
Edi menegaskan tidak ada satu dokumen maupun dasar hubungan hukum yang mengaitkan kliennya dengan kewajiban yang diklaim sebagai piutang negara.
Menurut dia, kewenangan melakukan penyitaan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai siapa yang menjadi subjek yang bertanggung jawab atas utang dan harta siapa yang dapat dijadikan objek penyitaan.
“Kewenangan bukan berarti bebas bertindak tanpa batas. Kewenangan harus dijalankan sesuai subjek, objek dan dasar hukum yang ditentukan peraturan perundang-undangan.”
Dia menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena harta yang disita merupakan milik pihak yang menurutnya tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan hukum antara BPPN dan Bank Centris.
“Kalau memang ada utang antara pihak tertentu dengan negara, silakan dibuktikan hubungan hukumnya. Tetapi jangan kemudian harta milik orang yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara tersebut ikut disita,” ujar Edi.
Karena itu, Edi menilai dasar hukum penyitaan harus diuji secara konkret, bukan sekadar dengan menyebut kewenangan KPKNL berdasarkan PP 28/2022.
“Pertanyaan kami sederhana: apa dasar hubungan hukum Justina Elawacytha dengan utang yang ditagihkan itu? Kalau tidak ada, atas dasar apa harta milik klien kami dijadikan objek penyitaan?”
Edi menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan negara dalam melakukan pengurusan piutang negara sepanjang dilakukan sesuai hukum.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan negara. Yang kami persoalkan adalah penerapan kewenangan tersebut terhadap orang dan harta yang menurut kami tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara yang dijadikan dasar penagihan. KPKNL jangan semena-mena.” pungkasnya.











