Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 8 tersangka korupsi di ATR/BPN.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyebut korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas korupsi.
KPK melalui Direktorat Monitoring sebelumnya telah melakukan kajian tata kelola pertanahan. Salah satu temuannya adalah potensi penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang rawan suap dan gratifikasi.
KPK menyatakan akan mengawal perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan serta mendorong penguatan integritas pegawai ATR/BPN.
KPK juga mengajak masyarakat mengawasi layanan pertanahan dan melaporkan jika menemukan penyimpangan.
Sumber: KPK, 15 September 2026












