KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan 8 tersangka korupsi di ATR/BPN. 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga :  Sekjen Kemenkumham Terima Penghargaan Pin Emas Dari Kapolri

KPK menyebut korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas korupsi.

KPK melalui Direktorat Monitoring sebelumnya telah melakukan kajian tata kelola pertanahan. Salah satu temuannya adalah potensi penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang rawan suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Kasad: Organisasi Dan Lingkungan Kondusif Faktor Deterian Pencapaian Tugas Pokok

KPK menyatakan akan mengawal perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan serta mendorong penguatan integritas pegawai ATR/BPN.

KPK juga mengajak masyarakat mengawasi layanan pertanahan dan melaporkan jika menemukan penyimpangan.

Sumber: KPK, 15 September 2026

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB