Rubah Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Punggur – Parit Sarem, Titik Pelaksanaan Proyek Tidak Sesuai Kontrak

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 00:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Pemerintahan: Kubu Raya – Pelaksanaan Pengerjaan Peningkatan Jalan Punggur – Parit Sarem Nomor Kontrak 620/19/SP/PUPRPRKP-BM/IV/2021 dengan nilai kontrak Rp. 4.634.391.000,00 (empat miliar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), bersumber dari dana APBD Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2021 terasa janggal, Ungkap Echy ketika bertandang dikantor Korlap Majalah DR Perwakilan Kalbar

Proyek tersebut tertanggal pelaksanaan 03 mei 2021, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dan dikerjakan oleh pelaksana pengerjaan PT. Enigma Wangi Persada.

Menurut analisa laporan lapangan Indikasi kuat akan menyimpang dalam pelaksanaan penkerjaan yaitu titik pelaksanaan tidak sesuai dengan apa yang terterah dipelang nama proyek.

Berdasarkan wawancara singkat Kadis Safriyadi (29/01/2022) via seluler mengatakan, ”bahwa ruas dari mulai jembatan sampai dermaga paret sarem namanya Ruas jalan punggur – Paret sarem.

Bukan berdasarkan nama paret yang dikerjakan sesuai dengan hasil perencanaan.

Sementara untuk photo Jalan Paret Sarem yang rusak berat dari mulai masuk jalan paret sarem hingga sampai kedermaga bukan termasuk dalam pengerjaan tahun 2021 yang ada rapat beton selebar 2.m dan ini bukan jalan lingkungan. Jelasnya.

Baca Juga :  Imigrasi Berikan Bebas Visa Untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing

Hal penjelasan ini secara georafis menunjukan ruas jalan punggur dari sebelum terbentuknya kabupaten kubu raya, sanggat luas dan merupakan jalan kabupaten.

Lantas apakah dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan desa tidak ada pembatasan ? Tentu ada seperti nama jalan, nama dusun, dan RT/RW. dan orang – orang yang ditunjuk sebagai kepala dusun, Ketua RT/RW merupakan perpanjang tanganan admisistrasi pemerintah desa.

Nah dalam pokok perencanaan pekerjaan peningkatan Jalan Punggur – Paret Sarem. sudah jelas tertulis dan terpampang pada pelang nama proyek, dimana titik pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan adalaH Jalan Punggur – Paret Sarem.

Tapi anehnya dalam pelaksanaan pengerjaannya yang dikerjakan dijalan Paret Pati dan Paret Berkat.

Ada pertanyaan dari analisa lapangan, apakah ini tidak termasuk penyimpangan titik pelaksanaan proyek ?

Jadi apapun alasannya baik itu mengunakan Ruas jalan punggur ataupun nama jalan punggur sebagaimana tertulis pada pelang nama proyek adalah dasar dari pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan punggur dengan Titik Lokasi pelaksanaan sebagaimana tender adalah Jalan Paret Sarem bukan jalan Paret Pati maupun Jalan Paret Berkat.

Dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai titik lokasi sebagaimana pelang Proyek, apakah dapat juga disebut perbuatan tindak kejahatan ?

Baca Juga :  Jelang Selenggara Street Race yg ke-4, Kapolda Metro Jaya Diskusi Dengan Perwakilan IMI

Indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Punggur – Paret Sarem menurut rekan lapangan, pihak Kepolisian harus segera lakukan pemeriksaan administrasi dan fisik untuk penegakan supremasi hukum terkait penempatan proyek yang tidak sesuai titik pelaksanaan.

Kewenangan pemeriksaan secara administrasi dan fisik oleh penyidikan Polisi seperti yang pernah terjadi di Kantor PUPR Propinsi Kalbar memungkinan untuk efek jera.

Bukankah sudah diinformasikan hasil ini, namun tidak menutup kemungkinan indikasi korupsi berjema’ah dilingkungan administrasi intansi dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permungkiman Kabupaten Kubu Raya dapat terjadi” Ungkap Ecky Caturtha ” mantan Ketua DPD PSI Kota Pontianak.” mengakhiri laporan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB