Perintah Kasad Jangan Ragu Untuk Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 19:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hankam: Jakarta – Atas kejadian penembakan terhadap prajurit TNI di Yalimo Papua, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., mengutuk keras aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku penembakan.

Kasad memerintahkan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih, untuk mengejar pelaku penembakan sampai dengan diketemukan dan dilakukan proses secara hukum.

Baca Juga :  Sinergitas Lapas Kelas Satu Cipinang (Latucip) Kunjungi Sat-Restik Porles Metro Jakbar Untuk P4GN

Kasad juga memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI AD yang melaksanakan tugas di daerah operasi, untuk tidak ragu-ragu bertindak tegas terhadap pihak-pihak tertentu yang mengancam keselamatan pribadi maupun masyarakat sekitar dan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Korem 051 Wijayakarta Raih Dua Penghargaan Dari KPPN Kota Bekasi

Selaku pimpinan TNI AD, Kasad turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan akan mengurus hak-hak almarhum serta memperhatikan masa depan keluarganya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 05:15 WIB

INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB