Kepala Rutan Pastikan Seluruh Layanan Di Rutan Tangerang Bebas Pungutan Liar

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tanggerang – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri memastikan bahwa seluruh pelayanan yang ada di Rutan Tangerang bebas
dari pungutan liar (pungli) dan juga pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah terpenuhi dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Giat kontrol secara menyeluruh yang rutin dilakukan oleh Akhmad Zaenal Fikri selaku Kepala Rutan bersama Pejabat Struktural dalam rangka memastikan tugas pokok dan
fungsi Rutan Tangerang telah berjalan dengan baik tanpa adanya pungli maupun diskriminasi.

Di bawah pengawasannya, Fikri juga memastikan bahwa Rutan Tangerang mempermudah dalam pemberian hak-hak WBP yang diantaranya berupa remisi, Pembebasan Persyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) serta Asimilasi rumah tidak dipungut biaya dan tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Tandatangani Nota Kesepahaman Federasi Kempo Indonesia Provinsi Banten

Selain itu pemberian layanan makanan, kesehatan sampai kunjungan online pun dipastikan bebas biaya._

“Saya beserta jajaran tegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan Tangerang tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tidak ada pungli maupun penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di Rutan Kelas I Tangerang,” Ujar Fikri.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen dan integritas yang sudah tertanam pada setiap individu petugas di Rutan Tangerang dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan sebuah tanggung jawab yang memang sepatutnya harus dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi.

“Komitmen dan integritas seperti ini telah kita bangun bersama demi terciptanya transparansi kepada publik, khususnya kepada keluarga WBP,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa kepuasan publik merupakan tolak ukur Rutan Tangerang dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro- Jakbar, Sergap DPO

“Dalam mewujudkan WBK dan WBBM ini, kami juga berkomitmen dalam mencegah dan memberantas segala hal yang melanggar di Rutan Kelas I Tangerang, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas maupun Warga Binaan, tentu saja akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, Ungkapnya.

Fikri menghimbau kepada keluarga WBP maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan ke nomor layanan pengaduan yang ada.

“Rutan Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Oleh karenanya seluruh jajaran akan selalu melayani masyarakat dan Warga Binaan dengan pelayanan terbaik, ikhlas, tulus dan tentunya humanis,” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB