Bantahan Johannes Rettob Soal Isu Utang dan Kinerja Selama Menjabat Bupati Mimika

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MIMIKA – Mantan Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan dirinya meninggalkan utang hingga Rp 800 miliar di akhir masa jabatannya. JR menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pembohongan publik.

Menurut JR, anggaran pendapatan yang diperoleh Kabupaten Mimika selama masa jabatannya sebesar Rp 6,6 triliun, sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun. Hal ini menyebabkan selisih yang signifikan. Namun, JR menjelaskan bahwa kendala utama dalam mencapai target pendapatan tersebut adalah adanya perubahan regulasi yang membuat Kabupaten Mimika tidak menerima 2,5% dari PTFI secara maksimal, yang seharusnya menghasilkan Rp 1,8 triliun tetapi hanya mendapat Rp 1,5 triliun.

Baca Juga :  Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., Buka Tournament Golfer Antasena.

“Karena aturan baru, pendapatan dari PTFI berkurang Rp 300 miliar, dan ini menjadi salah satu penyebab selisih,” ungkap JR saat ditemui di kediamannya, Minggu (8/9).

Selain itu, kendala lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PTFI yang sudah habis, sehingga JR dan timnya harus berupaya menutupi kekurangan tersebut. Selama tiga bulan terakhir masa jabatannya, JR menyusun strategi untuk menutupi defisit anggaran, termasuk melakukan refocusing terhadap kegiatan yang tidak prioritas.

“Saya yakin, sampai akhir tahun nanti, tidak akan ada utang yang tersisa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Tetapkan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Pontianak Sebagai Tersangka

Johannes Rettob juga menegaskan bahwa selama tiga bulan terakhir masa jabatannya, ia bekerja keras untuk menata kembali birokrasi Pemda Mimika yang dianggap carut-marut. Dalam waktu singkat, JR berhasil menyelesaikan sejumlah permasalahan administrasi, termasuk pengembalian jabatan 356 PNS yang sempat bermasalah.

JR menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat Mimika serta permintaan maaf apabila selama masa jabatannya, dirinya belum mampu memenuhi seluruh harapan masyarakat.

“Kami telah mencapai 65% dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan saya berharap fondasi yang telah kami bangun akan membawa Mimika menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(al)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan TNI
Kajati Kalbar Pastikan Pengiriman 4 (empat) Unit Mobil Sitaan Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
Jika Negara Rugi Rp 9,7 Miliar, Apakah Gedung Mujahin Bisa Berdiri?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:00 WIB

Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:36 WIB

Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB