Kalapas Pemuda Tangerang Tegas Tak Pernah Minta Iuran Kamar Kepada Warga Binaan

- Jurnalis

Minggu, 3 Maret 2024 - 21:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten berkomitmen meningkatkan layanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan aman, dan memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.

Kalapas Pemuda Tangerang, Wahyu Indarto, menegaskan bahwa Lapas Pemuda Tangerang terus berupaya memberikan pelayanan prima, baik bagi warga binaan pemasyarakatan maupun kepada masyarakat. Terpenting, kami tidak melakukan pungutan liar.

“Dalam memberikan layanan, baik itu kepada warga binaan pemasyarakatan ataupun masyarakat, kami selalu berikan layanan yang terbaik dan sesuai sop. Terpenting lagi, semua layanan gratis tanpa adanya pungli,” ujar Kalapas.

Baca Juga :  Kalapas Tondano Bersama Forkopinda Minahasa Ikuti Pidato Presiden RI, Sidang Tahunan MPR DPR DPD RI Tahun 2022 Di Gedung BPU Minahasa

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan P, salah satu warga binaan pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang. Menurutnya, seluruh layanan yang ada di Lapas Pemuda Tangerang gratis, dan tanpa pungli sedikit pun.

“Selama saya menjalani masa pidana disini, sampe menjelang bebas, alhamdulillah tidak pernah bayar apapun. Matras dapet, peralatan mandi dapet, pakaian dianter keluarga lewat kunjungan” ujar P.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat menjadi Lapas yang bersih, aman, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.

“Sampaikan kepada kami, apabila ada petugas yang meminta ataupun menerima iuran kamar, akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Wahyu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB