Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Melaksanakan Kegiatan Operasi POA

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 15:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Dalam rangka Pengamanan Natal dan tahun baru serta PAM Pelaksanaan Pemilu Pada Tahun 2024. Pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan di salah satu Apartemen di kawasan ancol Jakarta Utara pada Kamis, 28 Desember 2023.

“Kegiatan Operasi JAGRATARA ini dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 terkait Pengawasan Orang Asing (POA) Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta kesiapan Pemilu tahun 2024,” ungkap Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Hasil operasi di lingkungan apartemen, petugas berhasil mendata 9 (sembilan) WN Tiongkok dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) WN Tiongkok berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka gunakan, 2 (dua) diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Terhadap 6 (enam) WN Tiongkok lainnya ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian petugas
mengamankan Dokumen Perjalanan milik mereka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, 4 (empat) diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 (satu) menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 1 (satu) menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Berikan Apresiasi Kepada Pemenang Sayembara Kampung Tangguh Jaya

“Kami berhasil mendata 9 (sembilan) WN Tiongkok & mengamankan Dokumen Perjalanan 6 (enam) WN Tiongkok yang menetap di lingkungan apartemen tersebut, dimana ke-6 WN Tiongkong tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya namun kami menduga terdapat kesalahan administrasi sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman,” Jelas Qriz Pratama.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Barat

Ke-6 WN Tiongkok yang telah didata akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan apabila terbukti melanggar dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi atau Pemulangan Paksa Ke Negara Asal.

“Apabila memang terbukti melanggar, tentunya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
TAK dapat berupa Deportasi dan juga Penangkalan untuk tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” jelas Rizki Febrianda selaku Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Rizki menambahkan bahwa pelaksanaan operasi di wilayah apartmen tersebut dikarenakan banyaknya aduan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terkait Orang Asing yang dianggap meresahkan dan menganggu ketertiban umum.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB