KEJAGUNG RI Dukung Amandemen Konstitusi

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 19:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Politik: JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung wacana amandemen konstitusi yang terus menggelinding dan menjadi isu nasional.

Penegasan dukungan itu disampaikan oleh Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka, saat menjadi narasumber pada Diskusi Nasional Amandemen 1945 kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Senin (13/12/2021).

Menurut Jan, secara kelembagaan, korps Adhyaksa sudah sejak lama menggaungkan perlunya amandemen konstitusi, utamanya yang berkaitan dengan kedudukan lembaga Kejaksaan.

“Jadi, melalui amandemen ini bagaimana kita bisa kembali menghadirkan lembaga Kejaksaan dalam konstitusi kita. Kami juga menggaungkan hal itu. Pada tahun 2015 juga amandemen konstitusi kita gaungkan bersama seluruh perguruan tinggi,” ujarnya.

Dikatakannya, ketika konstitusi menyatakan bahwa negara diselenggarakan berdasarkan hukum, maka semestinya Kejaksaan diatur secara jelas dalam konstitusi, sebagaimana konstitusi mengatur lembaga Kehakiman, Kepolisian dan lain sebagainya.

Namun faktanya, kata Jan, hal itu tidak terjadi pada Kejaksaan, Padahal sebelumnya lembaga Kejaksaan diatur dengan baik dalam konstitusi negara.

“Kewenangan dalam UUD RIS dan UUD Sementara, Kejaksaan sudah diatur sebagai bagian dari kewenangan yudikatif dan badan peradilan,” terangnya.

Namun, status lembaga Kejaksaan berubah dari yang sebelumnya sebagai alat negara menjadi lembaga pemerintah.

“Pada agenda reformasi, Hakim dan Kepolisian diatur dalam konstitusi”.

Dibentuk badan peradilan lainnya seperti MK dan KY yang kita lihat seolah pelaksana hukum adalah Hakim.

Baca Juga :  Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu

Padahal, kita harus lihat keseluruhan ada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut dari negara,” ujarnya. Oleh karenanya, Jan menilai perlu pelurusan fungsi Kejaksaan sebagai pemegang diskresi penuntutan.

“Kami mendukung reformasi hukum”

Saya meminta DPD RI bisa menyuarakan kembali amandemen. Ini adalah kerinduan dari lembaga kami. Kami menilai penting dan tepat untuk dilakukan amandemen konstitusi.

Salah satunya adalah penguatan Kejasaan dalam sistem kenekagaraan kita,” papar dia.

Dari hasil penelitian yang dilakukan di 132 negara, seluruhnya mengatur lembaga Kejaksaan dalam konstitusi mereka. “Jadi, kerinduan ini tidak berlebihan.

Inilah bentuk negara hukum. Ini adalah jaminan kemandirian Kejaksaan. Ini harus menjadi catatan bersama.

Ini saat yang tepat agar keberadaan Kejaksaan semakin proporsional dalam konstitusi,” tegas dia.

Di sisi lain, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Masdar Hilmy, menilai tak perlu alergi dengan wacana amandemen ke-5 konstitusi yang kini tengah menggelinding deras menjadi isu nasional.

Dikatakannya, Indonesia bukan tak memiliki sejarah amandemen konstitusi. Dari catatannya, sudah beberapa kali amandemen konstitusi dilakukan.

Sebagai perguruan tinggi, Masdar menilai lembaganya tak anti terhadap wacana amandemen konstitusi.

“Kami melihatnya dalam konteks dorongan normatif untuk kemajuan bangsa”.

Pemikiran untuk kemajuan bangsa itu merupakan domain kami. Dan, amandemen dalam sejarah konstitusi kita bukan tidak ada presedennya sama sekali,” katanya.

Dikatakan Masdar, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara proses amandemen merupakan hal yang lumrah terjadi.

Baca Juga :  Mapolres Metro Jakbar Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan KG Barang Bukti Narkotika

“Maka, perubahan struktur kebangsan kita bukan aib yang harus dihindari, karena kita pernah melakukannya,” tegas dia.

Ia menilai dalam situasi kekinian, amandemen konstitusi bisa saja diperlukan dalam konteks menyempurnakan apa yang kurang.

“Kita sebagai elemen bangsa menganggap perubahan yang mengarah pada kondisi perbaikan kebangsaan yang didasari pada itikad dan komitmen pada perbaikan bangsa sejalan dengan prinsip agama,” papar dia.

Dalam konteks kehidupan beragama, keputusan perubahan hukum bukan sebuah aib. “Dia adalah keniscayaan jika kita menganggap sebagai organisme yang hidup karena kita dikelilingi oleh perubahan sosial yang cepat, sehingga kita harus beradaptasi,” ujarnya.

Berangkat dari hal tersebut, Masdar menilai amandemen sebagai upaya memperkecil kesenjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Ada pandangan mashyur bahwa hukum berputar sesuai dengan illat atau rasionalitas yang mengikutinya. Artinya, hukum bisa kita ubah.

Maka, sebuah proses amandemen tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu heboh atau berlebihan.

Amandemen dikaji secara mendalam dan akademis maka sah saja,” papar dia. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 DPD RI Nono Sampono, serta sejumlah senator, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin dan Abdul Hakim (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), dan Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardi Harmaini (Sumbar) dan Darmansyah Husein (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB