Kemenkumham Terima Hibah Aset Rusun Dari Kementerian PUPR

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aset yang didapat yakni satu unit flat rusun tiga lantai tipe 24 sebanyak 43 Unit Kamar beserta meubelair (peralatan lengkap.Red).

Nantinya rusun tersebut akan digunakan untuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto menerima langsung aset tersebut di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa -29.3.2022.

Andap mengucapkan terima kasih atas hibah aset yang diberikan oleh Kementerian PUPR.

Menurutnya, aset ini akan dijadikan sebagai penyemangat untuk terus bekerja dan meningkatkan kinerja, khususnya di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM), yang menaungi Poltekip/Poltekim.

Baca Juga :  Kenang Lupakan Jangan, Biro Terbaik -Wartawan Senior Majalah Derap Reformasi Ini Telah “Pergi”

“Kami sangat berterima kasih atas hibah yang diberikan oleh Kementerian PUPR, dan menjadikan aset ini sebagai penyemangat kami untuk mengabdi kepada bangsa, dengan terus bekerja dan meningkatkan kinerja,” ujar Andap_

Ungkapan semangat itu di lontarkan Andap saat menghadiri acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR kepada kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah/yayasan/ perguruan tinggi.

Selanjutnya Andap menghimbau kepada jajarannya untuk menjaga dan memanfaatkan aset dengan semaksimal mungkin. “

Aset ini harus kita gunakan dengan baik dan benar, jangan mentang-mentang kita dapat aset dari kementerian/lembaga lain, kita seenaknya saja menggunakan aset tersebut._

Kita harus merawat dan menggunakan aset dengan sebaik mungkin, dari administrasi hingga teknis perawatan dan penggunaannya,” tandas Andap.

Baca Juga :  Kanim Bandara Soetta Coffee Morning Bersama Stakeholder Diarea Bandara

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Serah Terima BMN Kementerian PUPR merupakan bentuk akuntabilitasi dan transparansi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kegiatan ini bisa menjelaskan kepada publik, bahwa uang titipan rakyat kita manfaatkan secara maksimal._

Sehingga masyarakat menjaga bersama, dan nantinya tercapai cita-cita bersama, yakni menuju masyarakat adil makmur,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam laporannya menjelaskan, total infrastruktur yang dihibahkan/dialihstatuskan dalam kegiatan kali ini sebesar Rp 222,58 triliun.

“Sebanyak Rp 221,58 triliun dihibahkan, dan Rp 1 triliun dialihstatuskan. Total ada 6 kementerian, 24 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, tiga yayasan, dan dua universitas yang menandatangani serah terima BMN kali ini,” terang Zainal.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB