Kodam Jaya, Tigaraksa – Menekan perkembangan virus Covid 19 di bulan ramadhan, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs tepatnya di pasar Kresek Kabupaten Tangerang, Senin (03/05/2021).
Operasi massa dan PPKM melakukan tindakan kepada 5 warga yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker, berupa sanksi sosial dan pus up.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi PPKM untuk terus mengingatkan warga tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, hal itu untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” ujarnya.
Menurutnya, operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker dan juga pengunjung pasar dan pedagang pasar Kresek, bagi warga yang di dapati tidak memakai masker selain mendapatkan sanksi pengguna jalan tersebut di perintahkan putar balik.
Dalam operasi PPKM Koramil 07/Kresek menurunkan 5 personil, Polsek Kresek 3 personil dan satpol PP Kecamatan sebanyak 3 personil. (BOB)