Kurangi Beban Jalan Tol Dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2023 - 14:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan stakeholder terkait, resmi melepas 434 bus pengangkut masyarakat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing dalam program ‘Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023’.

Program mudik bersama yang digagas oleh Polri tersebut dilepas di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 18 April 2023.

“Mudik Gratis Polri Presisi, dimana kegiatan ini adalah merupakan salah satu upaya kita sesuai arahan Pak Menhub untuk bagaimana, kita mengurangi beban kapasitas dari jalan tol dan arteri dengan mengadakan program mudik gratis ini,” kata Sigit usai melepas rombongan program mudik gratis Polri Presisi.

Sigit memaparkan, dalam program ‘Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023’ disiapkan 434 bus yang mengangkut sebanyak 23 ribu pemudik, dengan tujuan ke empat provinsi dan 14 kabupaten.

“Ada 23 ribu pemudik yang akan kita berangkatkan ke tujuan mudik masing-masing di 4 provinsi dan 14 kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, kemudian DIY dan 434 bus yang digunakan untuk mengantar,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Wisuda Purnabakti Pengayoman, Ka. Lapas Kukuhkan Purna Pegawai Lapas Kelas I Cipinang

Dengan banyaknya warga yang ikut dalam program mudik gratis ini, Sigit menekankan bahwa, semakin menekan angka volume kendaraan baik roda empat maupun dua di jalan raya. Oleh sebab itu, Sigit menjelaskan, dari tahun ke tahun, Polri rutin mengadakan program mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

“Sehingga kemudian jumlah kendaraan pribadi, baik roda dua dan empat yang akan digunakan di jalan bisa dikurangi dan bisa kita alihkan dengan program mudik bersama,” ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit juga memastikan bahwa, masyarakat yang ikut dalam program mudik gratis ini dari segi keselamatannya akan terjamin. Mengingat, sepanjang perjalanan personel kepolisian akan melakukan pengawalan hingga tempat tujuan.

“tentunya juga program ini dalam perjalanannya dikawal personel. Sehingga dari sisi keselamatan, keamanan dan kenyamanan tentu kita harapkan lebih baik,” tutur Sigit.

Dengan adanya pengawalan dari personel polisi, Sigit menuturkan bahwa, hal itu juga akan mengurang risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Ungkap Sita Eksekusi 9 Bidang Tanah Dan Bangunan Milik Terpidana

“Harapan kita program ini bisa membantu terhadap masyarakat yang akan mudik dan juga mengurangi risiko-risiko terkait penambahan beban kapasitas. Dan juga harapan kita risiko laka lantas di jalan bisa kita kurangi. Mudah-mudahan seluruh rangkaian bisa berjalan aman lamcar dan selamat,” papar Sigit.

Disisi lain, Sigit menyebut, program ini tidak hanya akan diselenggarakan pada saat arus mudik. Melainkan, nantinya juga akan disiapkan untuk momentum arus balik.

“Program mudik gratis kita berangkatkan 434 bus yang menampung 23 ribu. Harapan kita baliknya juga bisa kita upayakan sama namun demikian tergantung kapasitas yang ada di daerah masing-masing.

Kita optimalkan semaksimal mungkin sehingga harapan masyarakat yang ikut mudik gratis nanti pada saat kembali bisa ikut program balik,” jelas Sigit.

Kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi program mudik gratis yang digagas oleh Polri. Menurutnya, ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi beban jalan. “Kita apresiasi, dan ini menjadi bagian yang mengurangi dari beban lalu lintas,” tutup Budi Karya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB