Derap Hukum: Tondano, Sulut – Meningkatnya wabah covid-19 terutama varian Omicron belakangan ini, mendorong penuntasan vaksinasi di berbagai level. Vaksinasi dipandang sebagai salah satu senjata ampuh melawan penyebaran wabah Covid-19.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa melalui Puskesmas Papakelan dan Kodim Minahasa kembali melaksanakan pemberian vaksin bagi Pegawai dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Jumat (18/2/ 2022).
Sedikitnya 6 orang pegawai yang menerima Vaksin tahap III atau booster jenis Prizer, dan 1 orang pegawai menerima vaksin Tahap II, sedangkan 22 orang WBP telah menerima vaksin tahap I dan 38 orang WBP menerima vaksin Tahap II.
Terkait pegawai dan WBP yang belum dilakukan vaksin III karena masih menunggu jadwal berikut / setelah 6 bulan vaksin tahap II.
Pemberian vaksinasi tahap I, II dan III bagi tubuh dilaksanakan untuk membentuk antibodi atau imunogenitas tubuh terhadap virus Corona secara optima.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Margono A.Md.IP., SH. MH mengatakan, Pelaksanaan vaksin ini merupakan tindak lanjut dari arahan percepatan pemberian vaksin oleh Menteri Hukum dan HAM, Sekjen Kemenkumham Andap Budi Revianto, Direktur Jenderal Pemasyarakan.