Panel Discussion INLU, Keadilan Restoratif Berdampak Pada Penurunan Overcrowding

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 20:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta -; Penyelenggaraan Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) telah memasuki hari ketiga dengan kegiatan Panel Discussion Indonesia-Netherlands Legal Update di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu -21.9.2022.

Dalam keynote speech Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, disampaikan bahwa INLU merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua negara, khususunya untuk pengembangan di bidang hukum, baik dalam konteks pengetahuan maupun dalam praktek pelaksanaannya.

“Belanda merupakan negara yang telah berhasil menerapkan dengan konsisten pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme mediasi penal, dan penjatuhan pidana alternatif.

Penerapan keadilan restoratif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman bukan semata-mata untuk menghentikan perkara namun untuk mencapai pemulihan antara pelaku pidana, korban, keluarga dan masyarakat,” ujar Heni.

Dari diskusi panel tersebut, ia mengharapkan ada formula yang dapat menjadi masukan berkaitan bagaimana seorang pelanggar hukum tidak selalu harus dikirim ke lembaga pemasyarakatan namun tetap dalam konteks membangun rasa pertanggungjawaban pelaku, dan pemenuhan kepentingan korban.

“Penerapan pidana alternatif yang sukses di Belanda terlihat dengan menurunnya populasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Lapas Tondano Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022

Dengan demikian maka pembinaan di dalam dapat lebih optimal sebagai bagian mengantarkan narapidana kembali ke masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, menyadari kesalahan, dan siap berkontribusi pada negara,” tambahnya.

Heni juga berharap kesuksesan Belanda dalam menerapkan keadilan restoratif yang berdampak pada pengurangan overcrowded dapat diimplementasikan di Indonesia.

Terlebih melihat kondisi di Indonesia saat ini masih mengalami overcrowded dimana dari kapasitas hunian sebanyak 132.107 diisi oleh 276.172 orang.

Di beberapa lapas bahkan mengalami overcrowded lebih dari 700% seperti Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api yang mengalami kelebihan hunian hingga 937,76% dan Rutan Kelas IIB Jeneponto yang mencapai 706,82%.

Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah melakukan akselerasi dalam penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penegakan hukum pada fase pra adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca adjudikasi.

Hal tersebut dilakukan seiring dengan RPJMN 2020-2024 dan menjadi salah satu program prioritas nasional khususnya instansi penegak hukum.

Selain itu, filosofi keadilan restoratif juga sudah ada dalam jati diri masyarakat Indonesia dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, serta kearifan lokal dan adat istiadat.

Baca Juga :  Pos Pantau, Arus Balik Giat PPKM Mikro oleh Koramil 08/Duren Sawit Bersama Empat Pilar

“Saya berharap di akhir diskusi panel ini dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum di kedua negara, secara khusus dapat memberikan rekomendasi tentang penerapan keadilan restoratif untuk penyusunan KUHP dan KUHAP baru serta koordinasi antar APH, walaupun memang pengaturan pidana bersyarat telah terdapat pada pasal 14 di KUHP yang masih berlaku,” pungkasnya.

Diskusi panel dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai ‘Value of Probation Service’ dengan pembicara Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, pembicara dari Saxion University of Applied Sciences Belanda, Prof. Attila Nemeth dan Anouk Visser (Senior Researcher), dan Direktur Center for Detention Studies, M. Ali Aranoval.

Sedangkan dalam sesi kedua bertajuk ‘Probation Service and Prosecution: Client/Contractor or Equals?’ dengan pembicara Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, Unit Manager of Reclassering Nederland, Ferry van Aagten, Deputi Chief Public Prosecutor Openbaar Ministerie, Monique Vinkestejin.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB