Pelaku Buron Ke Medan Habis Bantai Penggoda Pacar Di Tangkap Saat Kembali Ke Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2023 - 23:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kesal lantaran kekasihnya diejek membuat pelaku berinisial SBN (34) menjadi gelap mata hingga tega menyabet korban berinisial JT (56) dengan parang hingga korban mengalami luka-luka dan bahkan jempol (ibu jari) kanan korban terputus.

Kejadian tersebut terjadi di depan hotel dikawasan pinangsia tamansari jakarta barat, akibat serangan brutal itu korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda terkait kejadian itu mengatakan, Kejadiannya terjadi pada hari sabtu, 9 september 2023 sekira pukul 08.00 wib di depan hotel dikawasan pinangsia tamansari jakarta barat” Pelaku penganiayaan sudah berhasil kami amankan, Motifnya karena Pelaku Kesal Kekasihnya di ejek oleh korban,” Ujar Kompol Adhi Wananda saat menerangkan, Sabtu -30.9.2023.

Baca Juga :  Kalapas Cipinang Tekankan Jajaran Tingkatkan Integritas Dan Hindari Pungli

Adhi juga menjelaskan, bahwa korban yang menderita luka-luka segera melaporkan insiden tersebut ke polsek setelah serangan, dan korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Fredinan, pelaku dan kekasihnya, sdri Putri, telah berhubungan selama kurang lebih setahun. Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di Hall Singing di sebuah hotel dikawasan pinangsia tamansari jakarta barat pada hari sebelumnya.

Pada hari kejadian sekira pukul 19.30.wib, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku “putri sini, mau ga uang 5000. Nyanyi-nyanyi” seraya mengikuti ucapan korban, mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung dan sekitar jam 20.30 wib pada saat hall singing hotel tersebut mau tutup korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.

Baca Juga :  Akibat Oli Tumpah Di Jalan Raya, Sat-Lantas Polres Metro Jakbar Bersih Bersih

Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 wib, di mana korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang. Situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan akhirnya pelaku melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang.

Pelaku setelah melakukan serangan tersebut kemudian melarikan diri ke medan Sumatera Utara, “Sempat melarikan diri kemedan dan kembali lagi kejakarta kemudian kami tangkap di jalan semut ujung Rt 01/05 penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023,” pungkas Roland.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KuhPidana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB