Warga Binaan Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Rayakan Kathina Puja 2567 B.E / 2023

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memperingati perayaan Kathina Puja 2567 B.E / 2023 Kathina pada hari Rabu-29.11.2023. Puja merupakan hari bakti umat Buddha kepada anggota Sangha, dimana umat Buddha mempersembahkan dana Kathina kepada para anggota Sangha (Bhikkhu) setelah mereka melewati masa vassanya.

Perayaan itu juga sekaligus memberikan penghargaan kepada para bhikkhu atas dedikasinya dalam memberikan pembinaan kepada umat Vihara Cetiya Sila Ratana Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Acara dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Fonika Affandi beserta jajaran pejabat struktural dan 8 orang Bhikku yang dipimpin oleh Y.M. Bhikku Sannano Darmawan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulut, Realisasikan Program Dirjen Pemasyarakatan Tentang -Back To Basic- Pembinaan Warga Lapas

Pada kesempatan tersebut, Y.M. Bhikku Sannano menyampaikan untuk selalu menjaga jasmani dan rohani.“Pertama jaga kesehatan jasmani kita dengan baik, dengan makanan dan minuman yang baik. Kedua untuk menjaga rohani kita dengan rajin ketempat ibadah. Masa depan kita harus baik, jangan melakukan kesalahan lagi dimasa depan. Ketiga selalu berhubungan yang baik kepada semua makhluk mewujudkan cinta kasih, perbuatan kebenaran serta kasih sayang,” ujar Bhikku Sannano.

Baca Juga :  Program Suling Polda Metro Jaya Sasar Masjid Jami Darussalam Cilandak Jaksel

Dalam sambutannya, Fonika menyampaikan kepada umat Buddha untuk selalu penuh dengan keyakinan dan bahagia pada saat perayaan Kathina. “Sebagai umat Buddha, untuk penuh dengan keyakinan dan bahagia pada saat sebelum, saat dan setelah memberi dana yang dimana dana merupakan salah satu bentuk praktik pelepasan,” ujar Fonika.

Fonika menambahkan, dengan praktik dana dapat mengikis kemelekatan pada diri seseorang serta barang atau sesuatu yang diberikan merupakan hasil dari perbuatan yang benar dengan demikian kita dapat memperoleh manfaat dan meningkatkan kualitas batin kita,” pungkas Fonika.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB