Polantas Smart’ Hadirkan pelayanan SIM di Pemukiman Warga

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya kembali melakukan Sosialisasi dan Edukasi penerbitan SIM dan Implementasi Polantas Smart (Sahabat dan Mitra Masyarakat), Selasa -14.2.2023.

Ia menyatakan, dalam kegiatan, pihaknya memfasilitasi keluhan masyarakat tentang sulitnya proses ujian SIM.

“Atas dasar keluhan itu, Polantas Smart hadir di tengah masyarakat dengan memberikan edukasi tentang keselamatan, tertib berlalu lintas dan memfasilitasi warga bagaimana caranya agar dapat lulus uji teori dan praktik memiliki SIM,” paparnya.

Baca Juga :  Bantu Percepat Program Pemerintah, Binmas Polda Metro Laksanakan Vaksinasi Di Jagakarsa Raya

Ia mengaku berharap agar kehadiran Polantas Smart bisa menjadi wadah informasi yang memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang persyaratan dan mekanisme mendapatkan SIM sebagai bukti kompetensi legitimasi pengemudi.

“Sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki SIM mendapatkan kesempatan untuk memiliki SIM C, agar memudahkan masyarakat untuk mendapat pekerjaan seperti ojek online dan yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

Ia menambahkan, kegiatan ini sudah berjalan untuk yang ketiga kalinya. Yang pertama pertama dilaksanakan di Kampung Anti Tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, dan yang kedua dilaksanakan di Jelambar, Jakarta Barat.

“Kali ini untuk yang ke Tiga kalinya dilaksanakan di Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Kami berharap kegiatan sosialisasi dan edukasi penerbitan SIM dapat dilaksanakan di Wilayah hukum Polda Metro Jaya,” harapnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB