Dirpamitel Dirjenpas kemenkumham Pantau Pengamanan di Lapas Dan Rutan

Derap Hukum, Pemerintahan : Cikarang – Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beri penguatan terkait pengamanan di dalam Lapas dan Rutan, hari selasa- 16.1.2024 kemarin.

Bertempat diaula Toro Wiyarto, Supriyanto selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen tiba di Lapas Cikarang dan disambut oleh Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi dan jajaran.

Diikuti oleh seluruh petugas Lapas Cikarang, penguatan yang disampaikan oleh Supriyanto meliputi fungsi Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.

Supriyanto mengatakan fungsi Pemasyarakatan adalah Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Supriyanto menjelaskan Tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Selain tiga kunci itu, ada satu yang tidak kalah penting, yaitu Back To Basic. “Tidak kalah penting, yaitu Back To Basic dimana kita kembali melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku”. Tandasnya.

Mengakhiri penguatannya, Supriyanto mengajak kepada seluruh petugas Lapas Cikarang untuk senantiasa bersyukur atas gaji yang diterima dan harus bisa berbakti kepada orang tua.