Serius Berantas Narkoba, Ditjenpas-Deputi Pemberantasan BNN Sepakati Kerja Sama P4GN

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 14:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta -:; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin mempertegas komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Senin 26.9.2022.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga bersama Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) P4GN di lingkungan Pemasyarakatan, di Kantor BNN, Jakarta Timur.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan BNN.

Sebelumnya, pada 27 April 2018 lalu, kedua institusi telah sepakat melaksanakan pemberantasan narkoba dan prekursor narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN, Kenedy menyampaikan apresiasi bagi Ditjenpas yang telah mendukung Langkah P4GN secara aktif, termasuk melalui pertukaran informasi. Ia menyebut, Petugas pppppplll telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  Warga RW 015 Desa Mekarsari Tambun Siap Meriahkan HUT RI Ke-77

Namun tak dapat dipungkiri, masih ada pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk itu ia menilai Ditjenpas dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN perlu berkolarorasi melaksanakan upaya-upaya pencegahan.

Kita perlu berkolaborasi melaksanakan upaya pencegahan seperti razia dan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Lapas maupun Rutan (red-Rumah Tahanan Negara),” tutur Kenedy.

Kolaborasi ini akan dilakukan melalui penanganan terpadu dan komprehensif, yang difasilitasi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini._

“Usai penandatanganan ini, Ditjenpas bertanggung jawab menindaklanjuti P4GN di seluruh wilayah pengawasannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjenpas mengatakan, pihaknya siap bersinergi dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta publikasi P4GN.

Menurutnya, Ditjenpas juga akan segera melakukan operasi bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terkait P4GN.

Baca Juga :  Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

“Dalam melaksanakan tujuan mulia ini, saya berharap Ditjenpas dan Deputi Pemberantasan BNN dapat saling mendukung dalam penyiapan sarana prasarana,” ujar Dirjenpas.

Ia pun berharap, kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.

Reynhard menambahkan, untuk dapat melaksanakan P4GN dengan baik juga perlu ada perubahan mindset. Menurutnya, mindset pemenjaraan pada penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pemakai dalam jumlah yang sangat kecil dapat mendatangkan masalah lainnya.

Permasalahan tersebut diantaranya terpengaruhnya para pengguna dengan pengedar atau bandar serta kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan.

Ketimbang pemenjaraan, Dirjenpas menilai kondisi ini dapat ditangani dengan asesmen atau rehabilitasi bagi kategori pengguna narkoba.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru