Serius Berantas Narkoba, Ditjenpas-Deputi Pemberantasan BNN Sepakati Kerja Sama P4GN

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 14:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta -:; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin mempertegas komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Senin 26.9.2022.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga bersama Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) P4GN di lingkungan Pemasyarakatan, di Kantor BNN, Jakarta Timur.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan BNN.

Sebelumnya, pada 27 April 2018 lalu, kedua institusi telah sepakat melaksanakan pemberantasan narkoba dan prekursor narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN, Kenedy menyampaikan apresiasi bagi Ditjenpas yang telah mendukung Langkah P4GN secara aktif, termasuk melalui pertukaran informasi. Ia menyebut, Petugas pppppplll telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  Taman Impian Jaya Ancol Tampilkan 2 Agenda Khusus Untuk Rekreasi

Namun tak dapat dipungkiri, masih ada pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk itu ia menilai Ditjenpas dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN perlu berkolarorasi melaksanakan upaya-upaya pencegahan.

Kita perlu berkolaborasi melaksanakan upaya pencegahan seperti razia dan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Lapas maupun Rutan (red-Rumah Tahanan Negara),” tutur Kenedy.

Kolaborasi ini akan dilakukan melalui penanganan terpadu dan komprehensif, yang difasilitasi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini._

“Usai penandatanganan ini, Ditjenpas bertanggung jawab menindaklanjuti P4GN di seluruh wilayah pengawasannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjenpas mengatakan, pihaknya siap bersinergi dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta publikasi P4GN.

Menurutnya, Ditjenpas juga akan segera melakukan operasi bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terkait P4GN.

Baca Juga :  Menkumham: Paralegal Justice Award, Apresiasi Negara Kepada Kepala Desa/ Lurah Selesaikan Sengketa Hukum

“Dalam melaksanakan tujuan mulia ini, saya berharap Ditjenpas dan Deputi Pemberantasan BNN dapat saling mendukung dalam penyiapan sarana prasarana,” ujar Dirjenpas.

Ia pun berharap, kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.

Reynhard menambahkan, untuk dapat melaksanakan P4GN dengan baik juga perlu ada perubahan mindset. Menurutnya, mindset pemenjaraan pada penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pemakai dalam jumlah yang sangat kecil dapat mendatangkan masalah lainnya.

Permasalahan tersebut diantaranya terpengaruhnya para pengguna dengan pengedar atau bandar serta kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan.

Ketimbang pemenjaraan, Dirjenpas menilai kondisi ini dapat ditangani dengan asesmen atau rehabilitasi bagi kategori pengguna narkoba.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB