Polres Metro Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Periode Juli – September 2023

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023.

Pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan seberat 94,5 kg senilai 12 miliar Rupiah prosesi pemusnahan menggunakan mesin incinerator itu dilakukan.

Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka. Sebelum dilakukan pemusnahan, pemeriksaan zat narkotika tersebut dilakukan oleh tim puslabfor Polri dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan awak media sebagai peliput.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023. Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi. “Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga :  Tanah Sitaan Satgas di Bali Dilarang Dilelang, Bukan Milik Obligor BLBI

Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta. Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh, sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.

Baca Juga :  Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polsek Kembangan Inisiasi Koordinasi Dan Bentuk Pengamanan

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten. Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati. Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 12 miliar Rupiah ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba. Jelasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB