Haidar Alwi: Secara De Facto Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 11:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan bahwa secara de facto, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Secara de facto, Prabowo-Gibran memenangkan pilpres 2024 dengan perolehan suara di atas 55 persen berdasarkan hasil real count sementara KPU dan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei kredibel.

Hal itu juga dikuatkan dengan pengakuan dan ucapan selamat dari dunia internasional terhadap kemenangan Prabowo-Gibran.

“Hasil real count KPU, hasil quick count sejumlah lembaga survei kredibel yang dikuatkan dengan ucapan selamat dan pengakuan dunia internasional menunjukkan bahwa secara de facto Prabowo-Gibran adalah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih dalam pemilu 2024,” kata R Haidar Alwi, Senin (19/2/2024).

Baca Juga :  Gelar Bakti Religi, Dan Bansos, Kapolri Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Ucapan selamat dan pengakuan terhadap kemenangan Prabowo-Gibran di antaranya datang dari Perdana Menteri Republik Ceko Petr Fiala, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Presiden Srilanka Ranil Mickremesinghe, Presiden Rusia Vladimir Putin, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak dan Jubir Deplu Amerika Serikat Matthew Miller.

Menurutnya, pengakuan dunia internasional terhadap kemenangan Prabowo-Gibran sekaligus membuktikan bahwa hasil quick count dan real count masih dapat dipercaya. Terlepas dari adanya tuduhan kecurangan pemilu dengan berbagai narasi yang memang sudah biasa dilontarkan oleh pihak-pihak yang kalah hampir di setiap momentum pemilu.

Baca Juga :  Lantik 5 Pimti Madya, Yasonna Tekankan Buat Terobosan Kreatif

“Sekarang tinggal menunggu secara de jure melalui penetapan KPU dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Jika ada yang tidak terima, itu boleh-boleh saja. Silakan bawa ke Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi. Semua ada mekanismenya,” jelas R Haidar Alwi.

Ia memastikan pihak-pihak yang saat ini tidak terima dengan hasil pemilu maupun pihak-pihak yang melontarkan narasi kecurangan pemilu pada akhirnya akan menerima kemenangan Prabowo-Gibran.

“Ketika pengakuan secara de facto dan secara de jure telah diperoleh, mau tidak mau pada akhirnya mereka akan menerima kemenangan Prabowo-Gibran. Ini hanya masalah waktu saja. Kalau tidak percaya, mari kita tunggu dan buktikan,” pungkas R Haidar Alwi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB