Kontroversi Pernyataan Wakil Ketua KPK, Haidar Alwi: Dewas KPK Sebaiknya Menegur

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menduga ada motif kecemburuan di balik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang dinilai mendiskreditkan institusi Polri dan Kejaksaan.

Sebab, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia awal tahun 2024, Kejaksaan dan Polri merupakan dua institusi penegak hukum dengan kinerja terbaik. Skor kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 76,2 persen dan terhadap Polri 75,3 persen.

Sedangkan KPK menempati posisi lima dengan skor 70,3 persen, di bawah Mahkamah Konstitusi (MK) 70,8 persen dan Pengadilan 75,2 persen. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri tersangkut kasus korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Ada kecemburuan karena KPK tidak mampu menyaingi kinerja maupun prestasi Kejaksaan dan Polri dalam hal penegakan hukum. Sehingga muncul upaya-upaya untuk mendiskreditkan sesama lembaga penegak hukum,” kata R Haidar Alwi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Klarifikasi TNI AD Terkait Cuitan Hoax Video Iring-Iringan Ranpur TNI Di Jalan Raya

Menurut R Haidar Alwi, pernyataan Alexander Marwata tidak baik untuk sinergitas dan soliditas lembaga penegak hukum. Apalagi, terdapat sejumlah personel terbaik Polri dan Kejaksaan yang ditugaskan di lingkungan KPK. Padahal, sinergitas dan soliditas di antara mereka sangat diperlukan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kalau kemudian ada suatu kendala, lebih baik diselesaikan melalui komunikasi antar pimpinan lembaga. Bukan malah melemparnya ke publik hingga memancing berbagai asumsi dan persepsi negatif yang dapat mendiskreditkan pihak lain dalam hal ini Polri dan Kejaksaan,” jelas R Haidar Alwi.

Masalah komunikasi, lanjut R Haidar Alwi, justru ada di KPK. Bukan di Polri dan Kejaksaan seperti yang dituduhkan Alexander Marwata. Buruknya komunikasi KPK juga terlihat dari pernyataan Alexander Marwata sebelumnya yang sesumbar soal penangkapan Harun Masiku dalam sepekan. Namun, hampir sebulan berlalu, ternyata tidak terbukti.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan, Kapolri Dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi Solid Amankan KTT ASEAN

“Kedua pernyataan Alexander Marwata itu disampaikan secara terbuka di DPR. Cerminan betapa buruknya komunikasi seorang Wakil Ketua KPK. Dewas KPK sebaiknya menegur agar pernyataan Alexander Marwata tidak terus jadi kontroversi di tengah minimnya prestasi,” ungkap R Haidar Alwi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuduh Polri dan Kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi apabila ada anggotanya yang ditangkap KPK.

“Memang di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” ujarnya di DPR, Senin (1/7/2024).

“Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” katanya menambahkan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB