Hilangnya Sertifikat Jaminan 452 Hektar: CBA Desak Investigasi Tuntas

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 07:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menutup tahun 2024, Center for Budget Analysis (CBA) kembali mengungkap temuan mencengangkan terkait dugaan rekayasa penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998. Bank Indonesia (BI) disebut menggunakan rekening rekayasa untuk menampung dana dan memanipulasi transaksi antarbank. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas sistem perbankan nasional.

Selain itu, CBA juga menyoroti hilangnya sertifikat lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan dalam perjanjian sah antara bank swasta dengan Bank Indonesia.

Modus Rekening Rekayasa BLBI

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan bahwa rekening rekayasa ini digunakan oleh BI untuk memfasilitasi transaksi antarbank, termasuk kliring. Padahal, menurut aturan yang berlaku, hanya bank-bank terdaftar yang diizinkan mengikuti kliring di Bank Indonesia. Namun, Uchok menyebut adanya rekening khusus yang melanggar regulasi ini.

“Rekening ini dibuat untuk menampung uang negara yang masuk dan keluar tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan perbankan dan mengancam kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional,” tegas Uchok dalam siaran pers, Senin (30/12).

Rekening rekayasa tersebut digunakan dalam transaksi jual beli uang antarbank, atau dikenal sebagai call money over night. Dalam skema ini, bank pembeli uang akan mengembalikan dana ke rekening bank penjual keesokan harinya, plus bunga yang tinggi. Namun, patut dicatat, bank pembeli bukan mendapatkan dananya dari rekening bank penjual, melainkan dari rekening  rekayasa.

Baca Juga :  Kerjasama Ditjen Imigrasi Dan Bank Mandiri Mudahkan Pemohon Golden Visa

“Jadi, bank penjual tidak pernah keluar uang, tapi mendapatkan uang dan bunga dari bank pembeli. Praktik ini memberikan keuntungan besar bagi bank penjual uang dan oknum di BI, serta pihak-pihak tertentu yang terlibat. Ini jelas merugikan negara dan mencoreng kredibilitas BI sebagai bank sentral,” tambah Uchok.

CBA menilai, dengan keberadaan rekening ini, BI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan stabilitas sistem keuangan. “Integritas sistem kliring nasional dipertaruhkan karena rekening rekayasa yang ilegal ini,” ujar Uchok.

Sertifikat Jaminan 452 Hektar Hilang

Sebelumnya, dalam rilis Kamis (26/12) kemarin, CBA mengungkap dugaan penggelapan sertifikat lahan seluas 452 hektar milik salah satu bank swasta yang semula dijadikan jaminan dalam perjanjian jual beli promes nasabah dengan Bank Indonesia. Lahan berlokasi di Cianjur, Jawa Barat ini terdiri dari lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Varia Indo Permai, nasabah bank swasta tersebut.

Kelima sertifikat telah dipasang hak tanggungan atas nama BI pada 1997. Namun, meskipun BI mengklaim telah menyerahkannya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 8 Mei 1998, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, Rofli Edi Purnomo, mengungkap bahwa barang jaminan tersebut tidak pernah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga :  Pimpin Irup Hari Juang TNI AD, Kasad : Rakyat Ibu Kandung Prajurit Dan Ruhnya Adalah Pengabdian

“Keberadaan sertifikat ini harus dijelaskan secara transparan. BI, BPPN, dan DJKN Kementerian Keuangan wajib bertanggung jawab atas penggelapan ini,” ujar Uchok.

Saat itu, lahan tersebut bernilai sekitar Rp350 miliar, dan nilainya kini diperkirakan jauh lebih besar. Hilangnya sertifikat ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang oleh BI dan BPPN.

Desakan Investigasi Menyeluruh

CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pun Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera mengusut kedua kasus besar ini. “Rekening ilegal dan penggelapan sertifikat jaminan menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sistematis di lembaga keuangan negara. Jika tidak ditindak, ini akan terus merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Uchok.

Ia menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, BI sebagai bank sentral harus memastikan seluruh mekanismenya berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan temuan ini, CBA menekankan perlunya langkah cepat dan tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Selain menyelamatkan keuangan negara, investigasi ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan nasional,” pungkas Uchok.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB