Menjual barang tanpa surat kepemilikan artinya menjual barang bodong.
JAKARTA — Sebuah pertanyaan sederhana tetapi mendasar muncul di balik lelang tanah dan bangunan milik Drs. Andri Tedjadharma yang diumumkan KPKNL Jakarta I.
Bagaimana mungkin tanah dan bangunan ditawarkan kepada publik, sementara sertifikat aslinya masih berada di tangan orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak?
Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan administrasi lelang. Bagi calon pembeli, yang dipertaruhkan bukan hanya uang miliaran rupiah, tetapi juga kepastian mengenai objek yang dibeli dan hak yang akan diperoleh.
Dalam Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi PUPN Nomor PENG-12/KNL.0701/2024, KPKNL Jakarta I mencantumkan objek berupa tanah seluas 68 meter persegi berikut bangunan ruko permanen berdasarkan SHM Nomor 8954 atas nama Drs. Andri Tedjadharma, berlokasi di Meruya Utara, Jakarta Barat.
Nilai limit ditetapkan Rp4,45 miliar, dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.
Namun, pada bagian catatan pengumuman terdapat kalimat yang justru mengundang pertanyaan: “Seluruh asli dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh penjual.”
Di sinilah persoalannya.
Andri Tedjadharma menyatakan sertifikat asli dan dokumen autentik objek tersebut masih berada di tangannya.
Menurut Andri, keberadaan sertifikat asli di tangan pemilik menunjukkan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar kelengkapan administrasi lelang.
“Sertifikat masih di tangan pemilik artinya itu bukan sita barang jaminan. Lebih-lebih kalau penyitaan dilakukan sepihak, sementara pemilik tidak mempunyai hubungan hukum apa pun dengan Kemenkeu, PUPN, DJKN maupun KPKNL dan tidak pernah menjadi personal garansi,” kata Andri lewat whatsapp, Minggu (13/9), menanggapi artikel praktisi hukum, Turnya SH MH.
Andri juga mempersoalkan dasar hukum penyitaan tersebut. Menurut dia, harta yang kemudian disebut sebagai aset sitaan tidak tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar penagihan.
Ia juga mempertanyakan keabsahan Putusan MA Nomor 1688 karena, menurutnya, nomor putusan tersebut tidak tercatat dalam administrasi Mahkamah Agung.
“Kalau asetnya tidak ada dalam amar putusan, sertifikat aslinya masih di tangan pemilik, dan pemilik juga bukan personal garansi, lalu atas dasar hukum apa aset itu disita dan dilelang?” kata Andri.
Atas dasar itu, Andri mempertanyakan dasar KPKNL menawarkan objek tersebut kepada publik.
“Karena itu saya mengatakan KPKNL telah menjual barang bodong dan menjadi penada barang curian,” ujarnya.
Pertanyaan sederhana: apa sebenarnya yang dibeli peserta lelang?
Calon pembeli tentu mengharapkan adanya kesesuaian antara objek fisik, dokumen kepemilikan, dan dasar hukum penjualannya. Jangan sampai seseorang membayar miliaran rupiah untuk memperoleh tanah dan bangunan, tetapi kemudian harus berhadapan dengan pemegang sertifikat asli yang masih menguasai dokumen tersebut dan menyatakan tidak pernah menyerahkan haknya.
Dalam bahasa sederhana: barangnya ada, tetapi surat aslinya ada pada orang lain.
Kondisi itu berpotensi menempatkan pembeli pada posisi yang tidak sederhana apabila kemudian muncul sengketa mengenai penguasaan maupun hak atas objek tersebut.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah KPKNL mempunyai kewenangan melakukan lelang.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jika sertifikat asli masih berada pada pemilik yang tercantum dalam SHM, bagaimana negara menjamin bahwa calon pembeli memperoleh kepastian hak atas objek yang dibelinya?
Negara tidak cukup hanya menawarkan fisik sebuah aset melalui mekanisme lelang. Negara juga dituntut memberikan kepastian mengenai dasar penguasaan dan hak yang dialihkan kepada pembeli.
Jika kepastian itu tidak ada, publik layak bertanya: apakah negara sedang menjual sebuah aset, atau menjual objek yang hak kepemilikannya sendiri masih dipersoalkan?
Itulah inti persoalannya.
Bukan soal ada atau tidak ada pembeli. Bukan pula semata-mata soal harga limit.
Tetapi bagaimana mungkin seseorang diminta membeli tanah, sementara sertifikat asli yang menjadi dokumen kepemilikan masih berada di tangan pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.











