Polsek Palmerah Gerebek Kampung Boncos

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 11:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Jajaran Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kembali mengobrak ngabrik kampung Boncos palmerah Jakarta barat pada Kamis- 10.3.2022.

Dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya mengamankan 5 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba.

Kami lakukan penggrebekan setelah pihaknya menerima informasi maraknya kembali peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“5 orang pengguna berikut barang bukti 4 paket sabu kecil seharga 150 ribu rupiah, alat hisap sabu, 5 buah timbangan dan ribuan klip pastik sabu serta 1 buah kunci letter T, “kata Akp Dodi Abdulrohim di dampingi kanit Reskrim polsek palmerah Iptu Parman Goeltoem Saat dikonfirmasi, Kamis, 10.3.2022.

Baca Juga :  Bebas Bersyarat, Umar Kei Puji Pembinaan Di Lapas Kelas I Cipinang

Dodi menjelaskan kegiatan penggrebekan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari media sosial facebook adanya transaksi Narkiba dihotel 10.000 di kampung boncos.

“Jadi para pelaku pengedar membangun lapak bedeng bedeng tersebut untuk dipakai saat mereka dan pembeli menggunakan sabu,”ucapnya.

Guna menimbulkan efek jera dan membersihkan tempat tersebut kami lakukan pembongkaran agar tidak dipergunakan mereka lagi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Menurut Dodi saat di lakukan penggrebekan di daerah tersebut ada beberapa orang yang diduga sebagai kelompok mereka (para bandar).

Saat kita datang kelokasi penggerebekan mereka satu sama lain saling memberikan kode’ bahwa ada polisi yang datang, untuk menghindari dari tangkapan petugas di tambah lokasi tersebut memiliki jalur akses yang banyak sehingga memberikan kemudahan bagi mereka untuk mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya Dan Walikota Jakarta Utara Gerebek sampah Bersih-Bersih Kali Ciliwung Kalijodo

Faktor lainnya saat ini mereka para pengguna menggunakan sistem tempel jadi nantinya para pembeli sebelum mendapatkan barang haram tersebut mentransfer kan sejumlah uang kepada bandar

“Nantinya bandar akan menaruh barang haram tersebut dilokasi yang sudah ditentukan,”ujarnya.

Kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang diduga sebagai penyalahguna narkoba diantaranya CAG, DS, DSN, DP, dan FHZ.

Pihaknya akan terus gencar melaksanakan operasi serupa untuk meminimalisir maraknya terjadinya peredaran gelap narkoba tersebut tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB