Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Pemasyarakatan Dan Imigrasi Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum,Pemerintahan: Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2022.

Pengumuman penerimaan telah dimuat pada halaman situs https://catar.kemenkumham.go.id hari ini (08/04).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi tahun ini disediakan bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat baik formasi umum maupun pegawai Kemenkumham.

Untuk formasi umum kuotanya sebanyak 300 Poltekip dan 300 Poltekim. Kemudian formasi bagi pegawai Kemenkumham sebanyak 50 kuota Poltekip dan 10 kuota Poltekim.

“Ada dua formasi yaitu formasi umum dan formasi pegawai Kemenkumham. Untuk formasi umum terdapat 300 kuota Poltekip dan 300 kuota poltekim. Sementara formasi pegawai Kemenkumham kuotanya 50 untuk Poltekip dan 10 Poltekim,” papar Andap di Jakarta.

Untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan yang dipimpin Yasonna Laoly ini, masing-masing formasi memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.

Baca Juga :  Bantu Tingkatkan Pendapatan Ekonomi, Syarifah Olvah Bwefar Alhamid Bergetar Menahan Lirih Ikut Langsung Ke Sawah Tanam Padi Di Dekai

Yang berasal dari formasi umum mengakses situs sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.

Peserta kemudian melakukan pendaftaran dengan mengunggah swafoto, memilih sekolah, mengunggah berkas, dan melengkapi informasi pribadi.

Sedangkan bagi formasi pegawai Kemenkumham, pendaftaran dilakukan pada https://catar.kemenkumham.go.id. Selanjutnya peserta melakukan registrasi, mengunggah dokumen, dan kartu pendaftaran.

“Masing-masing formasi memiliki mekanisme dan tata cara pendaftarannya sendiri-sendiri. Ingat, jangan sampai salah atau tertukar,” demikian Andap menegaskan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat lamaran bermaterai Rp 10.000,-, e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP, ijazah asli, akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli, surat keterangan belum menikah, surat pernyataan 6 poin, serta pas foto berlatar merah untuk Poltekip dan berlatar biru untuk Poltekim.

Andap berpesan agar setiap peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar lulus proses verifikasi dokumen.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Jakbar Amankan Remaja Dan Sajam Saat Pergantian Tahun Baru 2024

“Peserta harus cermat dan mengikuti setiap persyaratan yang ada. Waktu pendaftaran hingga 30 April jadi jangan terburu-buru dan melakukan kesalahan dalam mengunggah berkas,” ucap Andap.

Andap juga mengingatkan peserta bahwa Kemenkumham melakukan seleksi tanpa kecurangan. Peserta jangan sampai tertipu oleh oknum yang meminta bayaran dengan imbalan kelulusan sekolah kedinasan.

“Seleksi dilakukan dengan profesional. Tidak ada yang namanya joki, tidak ada pihak yang dapat membantu peserta kecuali diri sendiri,” lanjutnya.

Panitia seleksi akan menyampaikan informasi resmi melalui https://catar.kemenkumham.go.id, serta akun Instagram @kemenkumhamri dan @catar.kumham.

Jadwal seleksi dimulai sejak pengumuman pada 8 April 2022. Kemudian pendaftaran online dan unggah dokumen pada tanggal 9 – 30 April 2022.

Peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan, Psikotes, Tes Wawancara dan Pengamatan Fisik, hingga pengumuman kelulusan akhir pada Oktober 2022.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB