Eksportir Limbah Cair Kelapa Sawit Abaikan Syarat Permendag Kena Sangsi Pidana, Pemerhati Eksim Minta Kejari Pontianak Usut Kasus Pome Juga

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 02:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis: Pontianak – Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit menurut pemilitian dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik.

Keterlibatan perusahaan-perusahaan pengiriman barang (Eksportir) keluar Negeri dalam rencana Ekspor CPO atau Limbah Cair kelapa Sawit (Pemo.Red) menurut sumber Kementerian Perdagangan harus memenuhi 3 syarat, sesuai Permendag No 30 tahun 2022.

Ketiga syarat yang harus didapat untuk memenuhi PE itu adalah:

1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan Distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan didalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Baca Juga :  PNBP Imigrasi Tembus 4 Triliun, Tunjang Optimalisasi Pelayanan Dan Pengawasan Keimigrasian

3. Bukti pelaksanaan Distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Sintem Indonesia National Single Window (SINSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Dan akan ada sanksi Administrasi bagi eksportir yang melanggar aturan tersebut antara lain, peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sampai pembekuan PE, hingga pencabutan PE. Dan Pidana Kurungan terkait Pabean.

Sementara menurut klarifikasi temuan lapangan tentang bisnis Palm Oil Mill Effluent (Pome) di Pontianak Kalimantan Barat terkait pembelian POME, Finda Rusli pemerhati Ekport-Import mengatakan, “Kejaksaan Negeri pontianak perlu melakukan survei kepada Perusahaan Eksportir yang di duga tidak merujuk pada tata aturan Permendag no 30. Tahun 2022. Ungkap Rusli.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Tinjau Layanan Imigrasi Jakarta Pusat

Dari penelusuran di ketahui PT. Berkah Nabati Nusantara beralamat kantor di Gang Rukam I kota Pontianak adalah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli POME di Pontianak.

Dari hasil wawancara staf kantor PT.BNN  (28/11/2022) membenarkan bahwa ada pembelian PEMO, namun tidak mengetahui lebih jauh. “ Telpon saja pak Iwan. Saya disini hanya staf. Katanya.

Sedangkan Komisaris Utama PT.BNN (Irwansyah) saat di singgung tentang pembelian via seluler (25/11/2022) mengatakan, tidak dapat memberi keterangan namun membenarkan adanya pembelian. “ Benar, Tapi tunggu hari senin (28/11) saja Pak. masih diluar kota”, Singkat.     

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB