Andri Tedjadharma: BI Tidak Menjawab Rekening Koran Bank Centris

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah membuat “Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo”, pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, kembali angkat suara. Kali ini, ia dengan tegas mempertanyakan sikap Bank Indonesia yang tidak memberikan rekening koran Bank Centris Internasional yang dia minta.

“Kami ini nasabah Bank Indonesia. Sudah kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan apa yang menjadi hak nasabah,” tegasnya dalam percakapan whatsapp, Rabu (22/1).

Lebih jauh, Andri Tedjadharma mengatakan, sebenarnya ia sudah meminta rekening koran tersebut sejak 4 April 1998, paska Bank Centris Internasional dibekukan, tapi tidak pernah diberikan oleh Bank Indonesia.

“Kenapa saya minta? Karena, untuk menyatakan seorang atau sebuah badan berhutang harus dibuktikan dari bukti pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, dan rekening korannya untuk menelaah mutasinya, sehingga bisa menetapkan dia berhutang atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  30 Ribu Paket Sembako Dari Kapolri Diserahkan Ke Persis Wilayah Jakarta, Banten Fan Jabar

Nah, setelah 27 tahun berlalu, sekarang kami minta lagi, mana rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016. “Sampai hari ini pun tidak juga diberikan. Padahal, sudah tiga kali Bank Centris Internasional menyurati BI,” tegasnya.

Penipuan dan Penggelapan Sistematis

Secara blak-blakan, komisaris Bank Centris ini mengungkapkan, bahwa dari penyaluran BLBI 1998, oknum-oknum di Bank Indonesia telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, computerize, profesional, sistematis, tertutupi, terlindungi dan telah direncanakan dengan matang terhadap bangsa dan negara Indonesia, bekerja sama dengan bank swasta lain.  

Dari hal tersebut, oknum-oknum di BI telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menguntungkan pribadi mereka dan merugikan negara, yakni:

Pertama, BI telah menerima promes nasabah sebesar Rp492 Milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama BI, serta berbagai aset bank. Kedua, BI tidak pernah membayarkan ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016 satu rupiah pun.

Baca Juga :  Polres Bandara Soetta Pimpin Gelar Pasukan Gabungan

Ketiga, BI telah memanfaatkan Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, guna mencairkan uang negara keluar dari Bank Indonesia. Keempat, BI memakai nama Bank Centris Internasional dalam rangka membuat “bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia”. Kelima, menggelapkan jaminan.

Selain merugikan negara, sudah tentu perbuatan itu secara langsung merugikan Bank Centris Internasional. Bahkan, sampai saat ini, merugikan pribadi pemegang saham Bank Centris dengan penyitaan harta pribadi dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan.

“Sungguh itu semua perbuatan keji yang harus dikejar sampai liang kubur karena telah mencederai 270 juta rakyat Indonesia,” pungkas Andri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB