Bank Centris vs PUPN, PT TUN Jakarta Perkuat Putusan PTUN

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 17:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pada Rabu (13/9/2023), memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional (BCI) melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta.

PT. TUN Jakarta yang diketuai H Ariyanto SH MH, dengan hakim anggota HM Arif Nurdu’a SH MH, dan T. Sjahnur Ansjari SH MH, serta panitera pengganti Lala Dewi SH MH, dalam putusan nomor 202/B/2023/PT.TUN.JKT., menegaskan; menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 428/G/2022/PTUN.JKT., tanggal 11 April 2023 yang dimohon banding.

Majelis hakim PT. TUN juga menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000

Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, yang diucapkan serta diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu 13 September 2023 secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Banding menilai pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar maka alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Banding menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, untuk singkatnya secara mutatis mutandis dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan

Baca Juga :  Lapas Khusus Gunung Sindur Beri Bantuan Bagi Pelaku Usaha Kecil

dengan putusan ini.

Mengenai keberatan-keberatan Pembanding (semula tergugat-red) yang termuat dalam memori bandingnya, menurut Majelis Hakim Banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan PTUN Jakarta sehingga patut untuk dikesampingkan.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta pada 11 April 2023, mengabulkan sepenuhnya gugatan Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta (Tergugat).

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Budiman Rodding SH., MH., dengan hakim anggota Pengki Nurpanji SH dan Dr Novy Dewi Cahyati S. Si, SH., MH., dalam putusannya tersebut menyatakan batal keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC. 10.01/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Soal Data Manipulasi Perkembangan Proyek BTS 4G BAKTI Dan Permintaan Setoran Oleh Kominfo

Berikutnya, menyatakan batal Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: 216/PUPNC 10.00/2021, tertanggal 7 September 2021, tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp897.678.554.101, 21, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Setelah menyatakan batal Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta dan Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan tergugat untuk mencabutnya. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp414.000.

Andri Tedjadharma adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam. Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut seperti terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel. (fal)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB